Saturday, August 20, 2011

SURAT PERJANJIAN GADAI RUMAH

Pada hari ini _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ bertempat di Jl. _____ No. _____ telah terjadi Perjanjian Gadai Rumah antara _____:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas diri sendiri, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah sebuah rumah bersertifikat Hak Milik No. _____ yang terletak di _____ berukuran luas _____ m2 (_____ meter persegi) dan selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Rumah.
b. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pihak yang berkehendak untuk menggadaikan dan menyerahkan Rumah tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA.

Selanjutnya kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Gadai Rumah dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

1. PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa rumah yang digadaikan merupakan hak milik yang sah dari PIHAK PERTAMA, dan menjamin bahwa Rumah tersebut bukan objek sengketa, dan hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan, atau sedang dijaminkan kepada orang lain dengan cara bagaimana pun juga dan tidak sedang dijual kepada orang atau pihak lain.
2. PIHAK PERTAMA menyerahkan sertifikat hak milik atas Rumah yang dimaksud setelah Perjanjian ini ditandatangani.
Pasal 2
Perjanjian Gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu _____ tahun terhitung sejak _____ dan berakhir tanggal _____ .

Pasal 3

Harga gadai atas Rumah tersebut di atas adalah sebesar Rp _____ (_____ Rupiah), di mana PIHAK KEDUA akan membayarkan keseluruhan uang tersebut secara sekaligus bersamaan dengan pendatanganan Perjanjian Gadai ini, dan dengan demikian Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang sah atas uang gadai Rumah termaksud.

Pasal 4

Selama Perjanjian ini masih berlangsung PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, menjual, atau menggadaikan Rumah tersebut kepada pihak lain.

Pasal 5

PIHAK PERTAMA dikenakan bunga sebesar _____% (_____ persen) per bulan selama jangka waktu Perjanjian yang harus dibayarkan secara keseluruhan dengan utang pokok PIHAK PERTAMA pada saat Perjanjian ini berakhir.

Pasal 6

1. Apabila pada waktu Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA belum mampu membayar uang gadai beserta bunga, maka PIHAK KEDUA akan mengadakan lelang untuk Rumah yang digadaikan oleh PIHAK PERTAMA, tanpa meminta persetujuan dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA tidak berhak untuk mengajukan tuntutan apa pun kepada PIHAK KEDUA.
2. Hasil penjualan atas Rumah tersebut menjadi hak PIHAK PERTAMA setelah dikurangi utang pokok PIHAK KEDUA ditambah bunga dan denda.




Pasal 7

1. Apabila PIHAK PERTAMA ingin memperpanjang jangka waktu gadai atas Rumah tersebut, karena PIHAK PERTAMA belum mampu melunasi pinjaman kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk memperpanjang jangka waktu gadai dengan PIHAK KEDUA, tanpa ada unsur pelelangan Rumah yang digadai oleh PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK PERTAMA akan dikenakan sanksi oleh PIHAK KEDUA, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA setelah jatuh tempo.

Pasal 8

Apabila terjadi perselisihan di antara Para Pihak, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum dan Para Pihak sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian Gadai Rumah ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

SAKSI-SAKSI
1. _____________
2. _____________


---------- http://top-elearning.blogspot.com ---------

No comments:

Post a Comment