Tuesday, August 23, 2011

PRIVAT BAHASA INGGRIS KILAT BERGARANSI DI BALI

PRIVATE BAHASA & ENGLISH CONVERSATION:
Privat Bahasa Indonesia & Percakapan Bahasa Inggris
| SD | SMP | SMA/SMK | UMUM |

16 X PERTEMUAN TIDAK LANCAR BICARA BAHASA INGGRIS, UANG KEMBALI
( GARANSI KHUSUS ORANG DEWASA )

Did you know...We now have a very quick learning systems? Only 8 to 16 meetings you'll be able to speak English Fluently. ( Hanya dalam kurun waktu 8 hingga 16 x pertemuan, anda sudah mahir berbahasa Inggris)
Belajar Bahasa Inggris sistem LAB Bahasa di tempat Anda, Menggunakan Multimedia Interactive ! Read more…

FEMALE ENGLISH TEACHERS NEEDED IN BALI

ENGLISH TEACHER REQUIRED:
Our growing learning center is currently searching for dedicated professionals for the following positions:
1. Female English Teachers ( 2 Positions)
2. BIMBEL Teachers ( 2 Positions)
3. Course /Branch Manager ( 2 Positions)
4. Office Boy/ Office Staff ( 2 Positions)
Benefits:
• Monthly Salary Package
• Daily Petrol Coupon ( When Assigned for In House Training)
• Meals ( Once a day : after three months on duty)

Education, Certifications, and Work Related Experience:
• Bachelor’s Degree
• Experienced in Teaching Kids from different backgrounds
• Fresh Graduates are encouraged to apply
• A willing to work in shift (as Scheduled)
Knowledge-base Requirements:
• Certified in relevant subject area
• Knowledge of students in a learning environment
• Operational knowledge of the Internet and e-learning technologies
Technical Competencies and Skills:
• Possesses strong oral and written communication skills
• Works independently with little direct supervision
• Works as part of a team
• Accepts responsibility and is self-motivated
• Demonstrates strong work ethic to achieve the goals
• Displays effective multi-tasking and time management skills
• Utilizes all required and recommended top e-learning computer applications
Working Conditions:
• Physical Ability: Tasks may involve extended periods of time at a keyboard or workstation.
• Sensory Requirements: Some tasks require visual perception and discrimination.
• Some tasks require oral communications ability.
• Working Hours : 8 – 9 hours/ day ( Flexible)
Interested Applicant, please submit your word format and salary expectation to : top.elearning@yahoo.com or call: 0361-7988278

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH_2

Pada hari ini _____ (hari, tanggal, bulan, tahun) telah terjadi Perjanjian Sewa Menyewa rumah antara:
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya menurut berdasarkan Pasal _____ Anggaran Dasar PT _____ yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tanggal _____ Nomor _____ oleh karena itu untuk dan atas nama PT _____ yang berkedudukan di _____ tersebut selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik dari tanah dan rumah yang terletak di Jalan _____ Nomor _____ Desa _____ berdasarkan sertifikat Hak _____ Nomor _____ Desa _____ .
- Bahwa PIHAK PERTAMA hendak menyewakan tanah beserta rumah di alamat tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA untuk dipergunakan sebagai _____ .

Selanjutnya kedua belah pihak telah sepakat mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa rumah yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:

PASAL 1
JANGKA WAKTU

1. Perjanjian Sewa Menyewa ini dilangsungkan dan ditetapkan untuk jangka waktu _____ tahun, terhitung sejak tanggal _____ dan berakhir pada tanggal _____ .
2. Setelah jangka waktu tersebut habis, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak. Apabila PIHAK KEDUA akan memperpanjang janga waktu sewa rumah tersebut, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahu kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 bulan sebelum berakhirnya Perjanjian ini.

PASAL 2
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN

1. PIHAK PERTAMA membebankan biaya sewa kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh jangka waktu sewa sejumlah _____ .
2. Jumlah uang mana telah diterima seluruhnya secara sekaligus pada saat penandatanganan Perjanjian ini. Dan, Perjanjian ini sekaligus ber¬laku sebagai tanda pelunasan yang sah dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.

PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN

1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan objek sewa kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan bersih dan terawat baik setelah Perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak.
2. PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan ketentraman lingkungan.
3. Segala bentuk tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya atas pemakaian aliran listrik, telepon, PDAM menjadi tanggungan PIHAK KEDUA. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek sewa menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
5. PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini berakhir wajib mengembalikan objek sewa dalam keadaan baik sama seperti pada saat penyerahan objek sewa.

PASAL 4
JAMINAN

1. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa selama Perjanjian ini berlaku, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat gangguan atau tuntutan dari siapa pun juga yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut berhak atas apa yang disewakan dengan Perjanjian ini.
2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengalihkan atau menyewakan lagi bangunan dan rumah dalam Perjanjian ini tanpa seizin PIHAK PERTAMA.
3. Perjanjian ini tidak berakhir apabila tanah dan bangunan yang menjadi objek Perjanjian ini dijual kepada pihak lain ataupun karena sebab lain menjadi milik atau dikuasai oleh pihak lain.

PASAL 5
PERUBAHAN DAN PERBAIKAN OBYEK SEWA

PIHAK KEDUA diperbolehkan untuk mengadakan perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahan pada bangunan tersebut sesuai dengan kebutuhan PIHAK KEDUA, asal saja tidak merusak atau merubah konstruksi bangunan tersebut dengan ketentuan setelah jangka waktu persewaaan ini berakhir, maka segala perubahan dan/atau penambahan pada bangunan tersebut menjadi hak dan miliknya PIHAK PERTAMA, tanpa kewajiban untuk membayar ganti rugi berupa apa pun kepada PIHAK KEDUA, kecuali barang-barang dan/atau bahan-bahan yang sifatnya tidak melekat pada dinding tetap menjadi milik PIHAK KEDUA.

PASAL 6
PENYELESAIAN SENGKETA

1. Apabila terjadi perselisihan dari Perjanjian ini, maka akan diselesaikan dengan jalan musyawarah.
2. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah sebagai bukti yang sah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian oleh para pihak dan saksi-saksi.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

Saksi-saksi
1. _____________
2. _____________


---------- http://top-elearning.blogspot.com ---------

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH

Perjanjian ini dibuat pada hari ini (hari, tanggal, bulan, tahun) antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya akan disebut PIHAK PERTAMA (Yang Menyewakan).

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya akan disebut PIHAK KEDUA (Penyewa).

Para pihak menerangkan lebih dahulu bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah dari tanah dan bangunan telah menyewakan kepada PIHAK KEDUA yang telah menerima sewa dari PIHAK PERTAMA berupa:
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan _____ Nomor _____ seluas _____ dengan sertifikat Hak Milik _____ Desa _____ .

Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah ini dan dilangsungkan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Sewa menyewa ini dilangsungkan untuk jangka waktu _____ tahun, dan akan dimulai pada tanggal _____ demikian akan berakhir pada tanggal _____ .

Pasal 2

Harga sewa untuk jangka waktu selama _____ tahun tersebut sebesar _____ . Jumlah uang telah dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebelum penandatanganan Perjanjian ini. Untuk penerimaan uang, Perjanjian ini berlaku pula sebagai tanda penerimaannya.

Pasal 3

PIHAK KEDUA telah menerima apa yang disewanya tersebut dalam keadaan terpelihara baik. Dan, oleh karena itu pada waktu sewa menyewa ini berakhir, maka ia wajib untuk menyerahkan kembali dalam keadaan terpelihara baik pula.

Pasal 4

Selama persewaan ini berlangsung PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kemusnahan yang mungkin terjadi pada apa yang disewakannya tersebut. Bisa disebabkan oleh gempa bumi, kebakaran, keretakan pada dinding, atau kerusakan pada konstruksi bangunan tersebut, dan hal-hal lainnya di luar kesalahan PIHAK KEDUA atau karena bencana alam pada umumnya.

Pasal 5

PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA tentang apa yang disewakannya tersebut betul adalah hak dan miliknya sendiri, tidak menjadi jaminan sesuatu utang, dan bahwa selama sewa menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan dan/atau gangguan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang disewakan tersebut. Karenanya, PIHAK KEDUA dengan ini dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA mengenai hal-hal tersebut.

Pasal 6

Perjanjian Sewa Menyewa ini tidak akan berhenti sebelum jangka waktu tersebut dalam Pasal 1 berakhir dan juga tidak akan berhenti karena salah satu pihak meninggal dunia atau dipindahtangankannya secara bagaimana pun atas apa yang disewakan tersebut kepada pihak lain sebelum jangka waktu persewaan tersebut berakhir.
Dalam hal salah satu pihak meninggal dunia, maka para ahli waris yang meninggal dunia berhak atau diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan atau melanjutkan sewa menyewa ini sampai jangka waktu persewaan tersebut berakhir. Sedang, dalam hal bangunan tersebut dipindahtangankan kepada pihak lain, maka pemilik baru atas apa yang disewakan tersebut harus tunduk kepada syarat-syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini.
Pasal 7

Pembayaran rekening telepon, air selama sewa menyewa ini berlangsung, wajib dipikul dan dibayar oleh PIHAK KEDUA. Sedangkan, pajak wajib dipikul dan dibayar oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 8

PIHAK KEDUA diperbolehkan untuk mengadakan perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahan pada ruangan sesuai dengan kebutuhan PIHAK KEDUA, asal saja tidak merusak atau merubah konstruksi bangunan tersebut. Dengan ketentuan setelah jangka waktu persewaaan ini berakhir, maka segala perubahan dan/atau penambahan pada bangunan tersebut menjadi hak dan miliknya PIHAK PERTAMA, tanpa kewajiban untuk membayar ganti rugi berupa apa pun kepada PIHAK KEDUA, kecuali barang-barang dan/atau bahan-bahan yang sifatnya tidak melekat pada dinding tetap menjadi milik PIHAK KEDUA.

Pasal 9

PIHAK KEDUA diwajibkan untuk memelihara apa yang disewanya tersebut dengan sewajarnya, atas biayanya sendiri, termasuk mengecat dinding-dinding yang menurut pertimbangan PIHAK KEDUA perlu dilakukan.
Penjagaan kebersihan tempat air, pembuangan air dan W.C. (Water Closet) harus dilakukan oleh PIHAK KEDUA dan atas biaya _____ .

Pasal 10

PIHAK KEDUA dilarang mempergunakan apa yang disewanya tersebut untuk keperluan lain, selain daripada untuk _____ .

Pasal 11

PIHAK KEDUA tidak diperkenankan dengan cara apa pun juga mengulang sewakan atau mengalihkan hak sewanya tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.


Pasal 12

PIHAK KEDUA diwajibkan atas perongkosannya sendiri memenuhi segala ketentuan dari yang berwenang mengenai orang yang menjalankan sesuatu usaha atau mendiami sesuatu rumah beserta pekarangannya.

Pasal 13

Dalam hal salah satu pihak berhendak untuk memperpanjang jangka waktu sewa menyewa yang disebut dalam Pasal 1 dari akta ini, maka kehendaknya itu harus diberitahukan kepada dan mendapat persetujuan tertulis dari pihak lainnya, dalam waktu tiga bulan sebelum jangka waktu persewaan tersebut berakhir.

Pasal 14

Bilamana persewaan ini belum berakhir, PIHAK KEDUA memutuskan persewaan tersebut, maka PIHAK KEDUA tidak berhak untuk meminta kembali uang sewa yang belum terpakai, dan menjadi miliknya PIHAK PERTAMA yang tidak dapat ditagih kembali oleh PIHAK KEDUA, dan dianggap sebagai ganti rugi karena berakhirnya Perjanjian ini.

Pasal 15

Jikalau sewa menyewa ini berhenti, karena habis jangka waktunya dan tidak dilanjutkan (disambung) lagi menurut ketentuan dalam Pasal 13 tersebut, maka PIHAK KEDUA diwajibkan untuk menyerahkan kembali kepada PIHAK PERTAMA tentang apa yang disewanya tersebut dalam keadaan kosong (tidak dihuni oleh siapa pun juga).
Jika PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya tersebut, maka PIHAK KEDUA dianggap lalai. Kelalaian mana dibuktikan dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan tersebut, sehingga tidak diperlukan teguran dengan surat juru sita atau surat-surat semacam itu. Maka, untuk tiap-tiap hari kelalaiannya PIHAK KEDUA dikenakan ganti rugi sebesar yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas kepada dan di tempat/di kantor PIHAK PERTAMA serta dengan kuitansi dari PIHAK PERTAMA atau wakilnya yang sah.

Pasal 16

Tanpa mengurangi apa yang tersebut di atas dalam Pasal 14, tentang aturan ganti rugi, maka PIHAK KEDUA sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya, yaitu dalam hal PIHAK KEDUA melalaikan kewajibannya untuk menyerahkan kembali apa yang disewanya tersebut dalam keadaan kosong berikut kunci-kunci selengkapnya pada waktu sewa menyewa ini berakhir, memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA dengan hak substitusi dan asumsi untuk:
a. Mengeluarkan PIHAK KEDUA dan/atau pihak lain yang menempati ruangan tersebut.
b. Mengeluarkan semua barang dan perabot yang terdapat di dalam bangunan tersebut, baik kepunyaan PIHAK KEDUA maupun kepunyaan pihak lain.
c. Jika perlu menghubungi dan dengan bantuan pihak yang berwajib untuk melaksanakan ketentuan sub (a) dan (b) tersebut.
d. Menjalankan segala tindakan yang perlu dan berguna agar dapat menerima kembali apa yang disewakan tersebut dalam keadaan kosong berikut kunci-kunci selengkapnya.

Pasal 17

Apabila terjadi perselisihan dari Perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil domisili yang sah dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, tahun seperti yang disebutkan dalam awal Perjanjian ini.


PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________
---------- http://top-elearning.blogspot.com ---------

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN

Pada hari ini (hari, tanggal, bulan, tahun) telah terjadi Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ dan beralamat di Jalan _____ selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Usia :
Alamat :
Bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :
Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang menyewakan kendaraan dan PIHAK KEDUA adalah pihak yang menerima dan menyewa kendaraan yang berupa:
1. Jenis kendaraan :
2. Merek/Tipe :
3. Nomor Polisi :
4. Nomor Rangka/Tahun :
5. Nomor Mesin :
6. Warna :
7. Nomor BPKB :
Para pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
STATUS SEWA
1. PIHAK PERTAMA menyerahkan dan menyewakan kendaraan serta perlengkapan-nya kepada PIHAK KEDUA yang menerima dan menyewa kendaraan dalam keadaan baik dan siap pakai.
2. Status sewa adalah sopir pribadi.
PASAL 2
JANGKA WAKTU

1. PIHAK PERTAMA sepakat menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA mulai tanggal _____ bulan _____ tahun _____ jam _____ sampai dengan tanggal _____ bulan _____ tahun _____ jam _____ .
2. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu _____ .

PASAL 3
PENYERAHAN KENDARAAN

PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini ditandatangani berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.

PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN

1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, yang menerima kendaraan, dan untuk itu tidak dapat dialihkan pada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari PIHAK PERTAMA untuk dipergunakan kepada hal-hal yang tidak melanggar hukum, sehingga untuk itu PIHAK PERTAMA tidak menanggung akibatnya.
2. PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu berhak menarik kendaraan dengan tanpa syarat apa pun dari PIHAK KEDUA, apabila terjadi ketidakjelasan baik mengenai keberadaan dan atau masa sewa kendaraan tersebut.
3. PIHAK KEDUA pada saat berakhirnya masa sewa wajib menyerahkan kembali kendaraan sewa tersebut dengan kondisi sesuai pada saat diterimanya kendara-an tersebut kepada PIHAK PERTAMA.

PASAL 5
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN

1. PIHAK PERTAMA membebankan biaya sewa kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah _____ yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian ini.
2. Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan termaksud.

PASAL 6
BIAYA TAMBAHAN DI LUAR BIAYA SEWA

PIHAK KEDUA sanggup untuk membiayai dan membayar ongkos tambahan di luar biaya sewa, untuk:
1. Biaya bahan bakar kendaraan dan oli mesin pemakaian kendaraan sesuai kualifikasi teknisnya.
2. Biaya perbaikan apabila terjadi kerusakan selama kendaraan berada pada PIHAK KEDUA serta biaya sewa selama perbaikan.
3. Biaya penggantian terhadap kehilangan kendaraan dan atau peralatan/perleng-kapan oleh pihak lain.
4. Biaya transportasi apabila terjadi kesepakatan dalam pengantaran ataupun pengambilan kendaraan di luar wilayah _____ yang besarnya dipertimbangkan sesuai jarak dari _____ .

PASAL 7
PENYELESAIAN SENGKETA

1. Apabila terjadi perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.
2. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandangani sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan, tahun yang telah disebutkan dalam awal Perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

---------- http://top-elearning.blogspot.com ---------

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH

Pada hari ini (hari, tanggal, bulan, tahun) telah terjadi Perjanjian Sewa Menyewa Tanah antara:
1. Nama _____ , Pekerjaan _____ , Alamat _____ , selanjutnya disebut juga PIHAK PERTAMA.
2. Nama _____ , Pekerjaan _____ , Alamat _____ , selanjutnya disebut juga PIHAK KEDUA.

Para Pihak menerangkan hal-hal terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
- Sebidang tanah kosong Hak Milik No. _____ Desa _____ Kecamatan _____ Kabupaten seluas _____ m2 dan untuk selanjutnya disebut TANAH.
- Bahwa PIHAK PERTAMA akan menyewakan TANAH tersebut kepada PIHAK KEDUA.

Selanjutnya para pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1

1. Sewa menyewa tanah ini dibuat untuk jangka waktu _____ tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak.
2. Jangka waktu itu dihitung mulai dari tanggal _____ yang akan berakhir dengan sendirinya menurut hukum pada tanggal _____ .
Apabila PIHAK PERTAMA bermaksud untuk memperpanjang jangka waktu sewa ini, maka PIHAK KEDUA wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya _____ bulan setelah berakhirnya Perjanjian ini.

PASAL 2

Bahwa PIHAK KEDUA akan mempergunakan TANAH yang disewa itu untuk keperluan _____ .


PASAL 3

1. Sewa menyewa tanah dalam Perjanjian ini ditetapkan sebesar Rp _____ Rupiah) per tahun atau Rp _____ (_____ Rupiah) untuk keseluruhan waktu sewa dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan Perjanjian ini sebagai tanda bukti pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyewaan TANAH, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak-pajak lain yang ditetapkan oleh Pemerintah yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, serta sepanjang tidak ada peratutan lain mengenai pajak yang akan diterapkan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab dan harus dibayar PIHAK KEDUA.

PASAL 4

PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan TANAH kepada PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini ditandatangani. Dan, PIHAK KEDUA menerima penyerahan itu sesuai menurut kondisi yang nyata pada hari penyerahan tersebut.

PASAL 5

1. PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan TANAH tersebut selain untuk tujuan daripada yang telah disepakati dalam Perjanjian ini, kecuali mendapat izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA wajib menaati dan memenuhi segala perangkat peraturan perundangan yang sekarang maupun akan datang yang ditetapkan oleh pihak yang berwajib mengenai pemakaian tanah. Dan, segala pelanggaran atas peraturan tersebut menjadi tanggungan PIHAK KEDUA seluruhnya.

PASAL 6

PIHAK KEDUA tidak dapat memindahkan ataupun mengalihkan hak sewa berdasarkan Perjanjian ini, baik untuk sebagian maupun seluruhnya kepada orang lain, kecuali atas izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.



PASAL 7

1. PIHAK KEDUA diwajibkan untuk memelihara TANAH yang disewanya dengan sebaik-baiknya dengan ongkos dan biaya pemeliharaan oleh PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan membuat bangunan, sumur bor, atau galian-galian lain atas tanah yang disewakan tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.

PASAL 8

PIHAK PERTAMA menjamin bahwa apa yang disewakan dalam Perjanjian ini kepada PIHAK KEDUA adalah merupakan hak milik yang sah dari PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, atau tidak dalam keadaan disewakan atau dijual kepada pihak lain.

PASAL 9

Apabila PIHAK KEDUA memutuskan hubungan sewa menyewa berdasarkan Perjanjian ini sebelum saat berakhirnya jangka waktu sewa menyewa, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya _____ bulan. Dan, untuk itu PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA maupun menuntut ganti rugi atas segala biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA untuk jangka waktu sewa yang belum dinikmati oleh PIHAK KEDUA.

PASAL 10

Setelah Perjanjian Sewa Menyewa ini berakhir, PIHAK KEDUA diwajibkan untuk menyerahkan kembali tanah yang disewanya dalam keadaan kosong dan terawat baik.

PASAL 11

1. Perjanjian ini tidak berakhir, karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan tetap bersifat turun-temurun, dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
2. Perjanjian ini juga tidak berakhir apabila tanah dalam Perjanjian ini dijual ataupun karena sebab apa pun juga menjadi milik atau dikuasai pihak lain. Dalam hal ini pemilik baru atas tanah tersebut tetap diwajibkan melaksanakan Perjanjian ini sebagaimana mestinya.

PASAL 12

Apabila terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah. Dan, apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandangani sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan, tahun yang telah disebutkan dalam awal Perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________
---------- http://top-elearning.blogspot.com ---------

Surat PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH TAMAN PARKIR

Pada hari ini, _____ Tanggal _____ telah terjadi Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Taman Parkir antara:
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas perusahaan CV _____ berkedudukan di _____ yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Pengelola Gedung_____ , termasuk Taman Parkir sepeda motor dan Mobil yang terletak di _____ .

Bahwa PIHAK PERTAMA tersebut hendak menyewakan sebagian tanah Parkir seluas kurang lebih _____ m2 (_____ meter persegi) , dan PIHAK KEDUA berkendak untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA tanah Taman Parkir seperti tersebut di atas.

Selanjutnya Para Pihak menerangkan bahwa sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1

1. Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu _____ (_____) tahun terhitung sejak tanggal _____ .
2. Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diper-panjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat yang akan ditentukan dalam surat perjanjian tersendiri.

Pasal 2

Uang sewa untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp _____ (_____ Rupiah) jumlah uang mana telah diterima seluruhnya secara sekaligus pada saat penandatangan Perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA, dan Perjanjian ini berlaku sebagai tanda pelunasan yang sah dari seluruh jumlah uang sewa.

Pasal 3

PIHAK KEDUA berhak untuk menggunakan apa yang disewa sesuai dengan Perjanjian ini.
Pasal 4

PIHAK PERTAMA bertanggung jawab terhadap kerusakan Taman Parkir yang disewakan, di mana kerusakan tersebut di luar kemampuan PIHAK KEDUA, sehingga PIHAK KEDUA dalam kerusakan ini tidak berkewajiban untuk memper-baikinya, akan tetapi PIHAK KEDUA wajib memelihara apa yang disewa sesuai Perjanjian ini sebaik-baiknya atas ongkos/biaya PIHAK KEDUA sendiri.

Pasal 5

Bahwa apabila Perjanjian Sewa Menyewa berakhir, maka PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali Taman Parkir yang disewa kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan kosong dan terawat dengan baik.

Pasal 6

Perjanjian-perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang wajib dipenuhi oleh Para Pihak berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa tidak berakhir karena meninggalnya atau bubarnya salah satu pihak dalam Perjanjian ini juga harus di taati oleh Pengelola Gedung selanjutnya dan pengganti hak masing-masing pihak.


Pasal 7

PIHAK PERTAMA menyetujui pembuatan Kantin oleh PIHAK KEDUA untuk keperluan berjualan dengan ketentuan setelah berakhir sewa-menyewa, maka segala yang dibangun untuk keperluan tersebut harus ditinggal.

Pasal 8

Tentang Perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di kantor Pengadilan Negeri _____ .

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________
---------- http://top-elearning.blogspot.com ---------

SURAT PERJANJIAN SEWA BELI TANAH

Perjanjian ini dibuat pada hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para Pihak yang bertindak masing-masing dalam kedudukannya tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan:
― Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik atau yang berhak atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan Sertifikat Hak Milik Nomor _____ , yang terletak di:
- Provinsi :
- Kotamadya :
- Kecamatan :
Seluas _____ m2 (_____ meter persegi), Gambar Situasi tertanggal _____ (Tanda Bukti Hak) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan _____ , tertanggal _____ .
― Bahwa PIHAK PERTAMA berkehendak menjual Tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA berkehendak membeli Tanah tersebut dengan cara kredit.

Para Pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Beli Tanah dengan ke-tentuan dan syarat-syarat berikut ini:




Pasal 1
HARGA

Sewa beli Tanah tersebut ditetapkan dengan harga Rp _____ (_____ Rupiah).

Pasal 2
CARA PEMBAYARAN

Pembayaran atas Tanah tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Uang muka jual beli ini ditetapkan sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) yang akan dibayarkan PIHAK KEDUA pada saat penandatanganan Perjanjian ini, dan Perjanjian ini sebagai tanda terima yang sah.
2. Sisa pembayaran yang belum dibayar oleh PIHAK KEDUA dianggap utang dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yang akan dibayar secara angsuran selama _____ (_____) kali setiap bulan sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) setiap bulan, terhitung mulai _____ bulan sejak saat penandatanganan Perjanjian ini.
3. Pembayaran angsuran tersebut dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal _____ setiap bulannya dengan mengambil tempat di tempat PIHAK PERTAMA.

Pasal 3
BUKTI PEMBAYARAN

1. PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi untuk setiap angsuran dan pem-bayaran angsuran hanya dianggap sah apabila PIHAK PERTAMA telah menerima bukti kuitansi resmi.
2. Contoh dan bukti kuitansi resmi adalah sama dengan kuitansi yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA dengan tanda tangan asli PIHAK PERTAMA.
3. Pembayaran angsuran tanpa kuitansi resmi yang sah dianggap tidak berlaku dan segala risiko yang timbul menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 4
JANGKA WAKTU PEMBAYARAN

Jangka waktu pembayaran ditetapkan selama _____ bulan, dari sejak saat pe-nandatanganan Perjanjian ini, yaitu mulai tanggal _____ sampai dengan tanggal _____ atau berakhir dengan pelunasan angsuran.
Pasal 5
DENDA

Apabila PIHAK KEDUA pada tanggal yang telah ditentukan pembayarannya belum melakukan pembayaran angsuran (jatuh tempo), maka PIHAK KEDUA harus mem-bayar dan karenanya dikenakan denda/ganti kerugian sebesar _____ % (_____ persen) per hari dari besarnya angsuran pembayaran yang belum dibayarkan.

Pasal 6
PEMBATALAN

1. Dengan tidak dilakukannya pembayaran angsuran oleh PIHAK KEDUA berturut-turut selama _____ (_____) bulan, maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dianggap telah cukup membuktikan bawa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wanprestasi.
2. Keadaan lalai atau wanprestasi tersebut menyebabkan Perjanjian ini batal dengan sendirinya, dan kedua belah pihak sepakat untuk melepas segala ke-tentuan yang termuat dalam Pasal 1266 KUH Perdata.
3. Dalam hal pembatalan Perjanjian ini, maka seluruh pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA dikembalikan penuh kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 7
KEPEMILIKAN

1. Hak pemilikan atas Tanah tersebut merupakan hak PIHAK PERTAMA selama proses pembayaran belum selesai atau lunas.
2. PIHAK KEDUA diperbolehkan untuk menggunakan Tanah tersebut termasuk mendirikan bangunan rumah atau hal-hal yang dikehendakinya selama proses pembayaran belum lunas dengan persetujuan dari PIHAK PERTAMA

Pasal 8
LARANGAN-LARANGAN

Kedua belah pihak tidak diperbolehkan memindahtangankan, mengoperkan, menjual, menggadaikan, atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindahtangankan hak kepemilikan atas Tanah tersebut kepada pihak lain selama proses pembayaran belum selesai atau lunas.
Pasal 9
PENYERAHAN

1. PIHAK PERTAMA akan menyerahkan hak kepemilikan atas Tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya_____ (_____) hari setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.
2. PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kekuasaan penuh kepada PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak atas tanah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pendaftaran atas nama PIHAK KEDUA serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 10
BIAYA-BIAYA

1. Biaya-biaya pembuatan sertifikat atas tanah tersebut di atas pada Instansi yang berwenang serta biaya-biaya yang bersangkutan dengan pemindahan dan penyerahan hak ini agar sertifikat tanah tersebut terdaftar atas nama PIHAK KEDUA semuanya dipikul dan dibayar oleh PIHAK KEDUA.
2. PIHAK PERTAMA bersedia membayar segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan tanah sebelum Tanah tersebut diserahkan kepada PIHAK KEDUA.
3. Setelah peyerahan Tanah tersebut oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan atas Tanah menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Kedua belah PIHAK telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Bilamana musyawarah tersebut tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara penyelesaian perselisihan, maka kedua belah pihak sepakat memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya, bermeterai cukup, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________
---------- http://top-elearning.blogspot.com ---------

SURAT PERJANJIAN SEWA BELI KENDARAAN

Perjanjian ini dibuat pada hari ini, _____ tanggal bulan _____ tahun _____ oleh dan antara:
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya menurut berdasarkan Pasal _____ Anggaran Dasar PT _____ yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____ Nomor _____ oleh karena itu untuk dan atas nama PT _____ yang berkedudukan di _____ tersebut selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA:
1. Jenis kendaraan :
2. Merek/Tipe :
3. Nomor rangka :
4. Tahun Pembuatan :
5. Nomor Mesin :
6. Warna :
7. Jumlah Barang :
8. Keadaan Barang :
Yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Kendaraan.

Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Sewa Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:

PASAL 1
PENERIMAAN KENDARAN

PIHAK KEDUA telah menerima milik dari apa yang dibelinya dari PIHAK PERTAMA pada saat ditandatangananinya Perjanjian ini dalam kondisi baik, dan mulai hari ditandatanganinya Perjanjian ini pula segala keuntungan maupun kerugian se-penuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

PASAL 2
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN

1. Harga Kendaraan tersebut adalah sebesar Rp _____ (_____ Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Harga “kosong” sebesar Rp _____
- Biaya Surat-surat dan MPO sebesar Rp _____
- Asuransi sebesar Rp _____
2. PIHAK KEDUA melakukan pembayaran dengan cara sebagai berikut:
- Pembayaran uang muka sebesar _____ % dari harga kendaraan, yaitu sebesar Rp _____
- Biaya surat-surat dan MPO sebesar Rp _____
- Asuransi sebesar Rp _____
Yang keseluruhannya berjumlah Rp _____ (_____ Rupiah), dan pembayarannya dilakukan pada waktu penandatanganan Perjanjian ini.
3. Sisa pembayaran yang belum dibayar oleh PIHAK KEDUA dianggap utang dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, yang akan dibayar secara angsuran selama _____ (_____) kali setiap bulan sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) setiap bulan, terhitung mulai _____ bulan sejak saat penandatanganan Perjanjian ini.
4. Pembayaran angsuran tersebut dilakukan PIHAK KEDUA setiap tanggal_____ (_____ ) setiap bulannya di Kantor PT _____ atau di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA.



PASAL 3
BUNGA

Bunga atas pembelian Kendaraan tersebut ditentukan sebesar ____ % (____ persen) setiap bulan yang dihitung secara flat atau rata setiap bulannya.

PASAL 4
JANGKA WAKTU PEMBAYARAN

Kedua belah pihak sepakat untuk menentukan jangka waktu pembayaran bagi PIHAK KEDUA selama _____ (_____) bulan terhitung sejak Perjanjian ini ditandatangani.

PASAL 5
BUKTI PEMBAYARAN

1. Sebagai bukti pembayaran angsuran yang dibayarkan oleh PIHAK KEDUA akan diberikan kepadanya kuitansi dari PIHAK PERTAMA.
2. Kuitansi bukti pembayaran angsuran yang sah adalah kuitansi yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA dengan cap dan tanda tangan asli petugas yang ditunjuk oleh PT _____ . Apabila kuitansi tanda pembayaran angsuran, baik bentuk maupun kondisinya tidak sesuai dengan yang dikeluarkan PT _____ , maka angsuran pembayaran oleh PIHAK KEDUA dianggap tidak sah dan PIHAK KEDUA dianggap belum melakukan pembayaran.

PASAL 6
DENDA

1. Apabila PIHAK KEDUA pada tanggal yang telah ditentukan pembayarannya belum melakukan pembayaran angsuran (jatuh tempo), maka PIHAK KEDUA harus membayar dan karenanya dikenakan denda/ganti kerugian sebesar _____ % (_____ persen) per hari dari besarnya angsuran pembayaran yang belum dibayarkan.
2. PIHAK KEDUA juga dikenakan biaya penagihan yang ditetapkan sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) setiap kali petugas resmi PIHAK PERTAMA melakukan penagihan.

PASAL 7
PEMBATALAN

1. Dengan tidak dilakukannya pembayaran angsuran oleh PIHAK KEDUA berturut-turut selama _____ (_____) bulan, maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dianggap telah cukup membuktikan bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wanprestasi.
2. Keadaan lalai atau wanprestasi tersebut menyebabkan Perjanjian ini batal de-ngan sendirinya dan kedua belah pihak sepakat untuk melepas segala ketentuan yang termuat dalam Pasal 1266 KUH Perdata.
3. Dalam hal pembatalan Perjanjian ini, maka seluruh pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dianggap sebagai uang sewa atas pemakaian Kendaraan tersebut.
4. Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil Kendaraan milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA maupun di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya.

PASAL 8
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

1. PIHAK KEDUA wajib memelihara Kendaraan tersebut dalam keadaan reparasi dan kondisi serta keadaan jalan yang baik atas biaya PIHAK KEDUA.
2. Segala kerusakan Kendaraan tersebut sehubungan dengan pemakaian wajib diperbaiki oleh PIHAK KEDUA atas biayanya sendiri.
3. PIHAK KEDUA wajib membayar pajak atas Kendaraan tersebut sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku untuk itu selama pembayaran angsuran Kendaran tersebut belum lunas.
4. Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan atas Kendaraan karena sebab, akibat, atau hal-hal lainnya, maka PIHAK KEDUA tetap berkewajiban penuh untuk melakukan pembayaran angsuran.

PASAL 9
LARANGAN-LARANGAN

Mengingat Kendaraan tersebut dipegang oleh PIHAK KEDUA sebagai peminjam-pakai, karenanya PIHAK KEDUA dilarang melakukan tindakan atau perbuatan yang bertujuan untuk mengalihkan atau memindahkan kepemilikan Kendaraan tersebut kepada siapa pun juga.

PASAL 10
PENGALIHAN HAK KEPEMILIKAN

1. Setelah seluruh angsuran pembayaran dilunasi oleh PIHAK KEDUA, maka hak kepemilikan atas Kendaraan tersebut beralih sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.
2. Sebagai bukti atas kepemilikan Kendaraan tersebut PIHAK KEDUA akan diberikan tanda bukti kepemilikan kendaraan atau BPKB yang akan diberikan _____ (_____) hari/minggu setelah pelunasan/pembayaran angsuran untuk terakhir kalinya.

PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dari Perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil tempat tinggal (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, tahun seperti yang disebutkan dalam awal Perjanjian ini, dibuat rangkap 2 dan ber-meterai cukp yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

---------- http://top-elearning.blogspot.com ---------

SURAT PERJANJIAN SEWA BELI BARANG ELEKTRONIK

Perjanjian ini dibuat pada hari ini, _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ oleh dan antara:
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya menurut berdasarkan Pasal _____ Anggaran Dasar PT _____ yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tanggal _____ Nomor _____ , oleh karena itu untuk dan atas nama PT _____ yang berkedudukan di _____ tersebut selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA sepakat membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA berupa:
a. Jenis Barang :
b. Merk :
c. Tipe :
d. No. Seri :
Yang untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Barang.

Kedua belah sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Beli ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:


Pasal 1
HARGA

Harga Barang tesebut disepakati oleh kedua belah pihak sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).

Pasal 2
PENYERAHAN BARANG

PIHAK PERTAMA menyerahkan barang tersebut pada saat pembayaran uang muka oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 3
JANGKA WAKTU

Jangka Waktu pembayaran disepakati oleh kedua belah pihak selama _____ bulan terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian ini.

Pasal 4
CARA PEMBAYARAN

PIHAK KEDUA sepakat melakukan pembayaran dengan cara-cara berikut ini:
1. Uang muka ditetapkan sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) yang harus dibayar PIHAK KEDUA pada saat penyerahan barang.
2. Sisa pembayaran harus diangsur oleh PIHAK KEDUA selama _____ bulan pada setiap bulan _____ , terhitung mulai _____ bulan sejak penyerahan Barang yang besarnya Rp _____ (_____ Rupiah).
3. Pembayaran angsuran ditetapkan setiap tanggal_____ (_____) setiap bulannya dengan mengambil tempat di Kantor PIHAK PERTAMA yang beralamat di Jl. _____ .

Pasal 5
BIAYA-BIAYA

1. Biaya administrasi dan ongkos pengantaran barang dibebankan pada PIHAK KEDUA yang besarnya akan diperinci pada kuitansi resmi.
2. PIHAK KEDUA dibebankan biaya transpor penagihan sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) untuk setiap angsuran, apabila PIHAK PERTAMA harus menagih ke alamat PIHAK KEDUA. Sebaliknya, apabila PIHAK KEDUA membayar angsuran kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA akan membayar penggantian transpor pada PIHAK KEDUA.

Pasal 6
BUKTI PEMBAYARAN

1. PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi untuk setiap angsuran, dan pembayaran angsuran hanya dianggap sah apabila PIHAK PERTAMA telah menerima bukti kuitansi resmi.
2. Contoh dan bukti kuitansi resmi adalah sama dengan kuitansi uang muka yang dicap resmi.
3. Pembayaran angsuran tanpa kuitansi resmi yang sah dianggap tidak berlaku dan segala risiko yang timbul menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 7
LARANGAN-LARANGAN

PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan memindahtangankan, mengoperkan, menjual, menggadaikan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikan barang milik PIHAK PERTAMA sebelum angsuran dibayar lunas.
Pasal 8
SANKSI

Apabila PIHAK KEDUA lalai atau terlambat melakukan pembayaran angsuran yang ditetapkan atau disepakati pada Pasal 4, maka Perjanjian ini berlaku sebagai surat kuasa dari PIHAK KEDUA pada PIHAK PERTAMA untuk melihat kondisi barang serta mengambil atau menarik barang dari tempatnya.
Pasal 9
KEPEMILIKAN BARANG

1. Selama Barang tersebut belum dibayar lunas, maka Barang tersebut masih milik PIHAK PERTAMA. Dan, PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu dapat mengecek ke-adaan barang tersebut, karena status barang tersebut masih merupakan titipan PIHAK PERTAMA di alamat PIHAK KEDUA.
2. Apabila PIHAK KEDUA telah melunasi semua pembayaran angsuran Barang tersebut, maka PIHAK PERTAMA akan menyerahkan hak kepemilikan barang tersebut kepada PIHAK KEDUA dalam bentuk Surat Tanda Bukti Lunas (STBL).

Pasal 10
PEMBATALAN

Apabila karena sesuatu hal PIHAK KEDUA membatalkan atau mengembalikan Barang tersebut, maka PIHAK PERTAMA hanya akan mengembalikan sisa uang PIHAK KEDUA setelah dikurangi biaya-biaya dan kerugian yang diderita PIHAK PERTAMA akibat pembatalan tersebut berdasarkan perhitungan PIHAK PERTAMA dan dilaksanakan di kantor PIHAK PERTAMA.

Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dari Perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil tempat tinggal (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, tahun seperti yang disebutkan dalam awal Perjanjian ini, dibuat rangkap 2 dan bermeterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.

PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA

___________ _____________
---------- http://top-elearning.blogspot.com ---------

SURAT PERJANJIAN SEWA LOKASI PEMASANGAN REKLAME

Pada hari ini, _____ Tanggal _____ Bulan _____ Tahun _____ telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Sewa Lokasi Pemasangan Reklame, oleh dan antara:
1. Nama : _____
Jabatan : _____
Alamat : _____
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT _____ yang berkedudukan di Jl. _____ yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2. Nama : _____
Jabatan : _____
Alamat : _____
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT _____ , yang berkedudukan di Jl. _____ , yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak telah sepakat mengikat diri satu sama lain dalam Perjanjian ini, dengan ketentuan dan syarat-syarat yang akan diterangkan lebih lanjut dalam Perjanjian ini:

PASAL 1
LINGKUP PERJANJIAN

Pihak Pertama dengan ini memberi izin kepada PIHAK KEDUA yang menyatakan setuju menyewa lokasi billboard milik PIHAK PERTAMA untuk mempromosikan produk milik PIHAK KEDUA dengan pemasangan 1 (satu) buah billboard berukuran _____ m x _____ m x _____ muka, vertikal, frontlite yang dipasang pada konstruksi milik PIHAK PERTAMA yang terletak di Jl. _____ .

PASAL 2
JANGKA WAKTU SEWA

2.1. Jangka waktu untuk pemasangan billboard tersebut selama 1 ( satu) tahun terhitung sejak visual/MMT billboard pertama kali dipasang, dan dijelaskan waktunya oleh keterangan dalam izin dan pajak reklame yang dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA.
2.2. Jangka waktu sewa bisa diperpanjang dengan ketentuan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum masa kontrak berakhir, kedua belah pihak telah menyepakati syarat-syarat perjanjian kontrak baru.

PASAL 3
HARGA SEWA

3.1. Kedua belah pihak telah menyepakati harga kontrak sewa lokasi tersebut sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) belum termasuk PPN 10%.
3.2. Harga kontrak tersebut di atas termasuk fasilitas yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA, adalah:
● Perizinan dan pajak reklame selama _____ (_____) tahun.
● Sewa lahan Pemkot selama _____ (_____) tahun.
● Sewa konstruksi dan panel billboard 1 muka selama _____ (_____) tahun.
● Sambungan listrik dan instalasinya.
● Lampu penerangan HPIT @ _____ W= _____ . Unit menyala mulai pukul _____ s/d _____ WIB.
● Rekening listrik bulanan selama _____ (_____) bulan .
● Perawatan selama _____ (_____) tahun.
● Dua (2) kali cetak materi visual Flexface Fronlite (MMT) _____ x _____ m.
● Gratis biaya pemasangan materi visual selama _____ kali selama masa kontrak.
● Maintenance.

PASAL 4
PEMBAYARAN

4.3. Biaya tersebut di atas dibayar oleh PIHAK KEDUA sebesar _____ % (_____ persen) saat penandatangan Perjanjian sewa billboard ini.
4.4. Dan, pembayaran pelunasan setelah pekerjaan selesai yang dibuktikan de-ngan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
4.5. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening bank PIHAK PERTAMA pada Bank _____ nomor rekening _____ atas nama _____ .
4.6. PIHAK PERTAMA setelah menyelesaikan pemasangan konstruksi lengkap dengan visual yang diinginkan/ditunjuk oleh PIHAK KEDUA akan mengajukan penagihan kepada PIHAK KEDUA seharga seperti ditulis pada Pasal 3.1 disertai dengan bukti kopi surat pembayaran pajak reklame, bukti PPn dan PPh.
4.7. Apabila terjadi kesalahan dalam jumlah besarnya PPn dan PPh menurut per-hitungan/alasan yang diajukan oleh PIHAK KEDUA , maka PIHAK PERTAMA akan memberikan waktu maksimal _____ (_____) hari setelah tanggal pe-ngiriman penagihan PIHAK PERTAMA.

PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN

5.1. PIHAK PERTAMA memberikan persetujuan dan izin untuk menampilkan pro-duk milik PIHAK KEDUA selama masa kontrak.
5.2. PIHAK PERTAMA menjamin tidak akan ada tuntutan dari pihak mana pun sehubungan dengan pemasangan Billboard di lokasi tersebut, namun apabila hal tersebut menjadi kenyataan, maka PIHAK KEDUA bebas dari segala tuntutan, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA juga menjamin bahwa papan reklame/billboard yang ter-pasang tidak tertutup atau terhalang bangunan/apa pun di depannya sehingga dapat terlihat oleh khalayak umum.

PASAL 6
JAMINAN DAN GANTI RUGI

6.1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas segala akibat yang diderita PIHAK KEDUA akibat kelalaian yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA sebesar kerugian, klaim, tututan, gugatan yang diterima atau dialami PIHAK KEDUA , baik secara langsung maupun tidak langsung dan dari pihak mana pun.
6.2. PIHAK PERTAMA bersedia membayar ganti rugi terhadap PIHAK KEDUA sesuai perhitungan PIHAK KEDUA atas kerugian yang dialami PIHAK KEDUA sebagai-mana yang dimaksud pada Ayat (6.1).




PASAL 7
PEMBONGKARAN REKLAME

7.1. Apabila jangka waktu perjanjian berakhir dan sudah tidak diperpanjang lagi oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan menurunkan visual Reklame beserta lampu-lampu yang telah terpasang di beberapa lokasi dalam jangka waktu _____ (_____) hari kerja terhitung sejak pihak PIHAK PERTAMA menerima konfirmasi tertulis dari PIHAK KEDUA bahwa lokasi billboard ter-sebut tidak diperpanjang. Dan, segala biaya yang diakibatkan dari pekerjaan penurunan Visual beserta lampu-lampu tersebut di atas sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
7.2. Bila di kemudian hari dari pihak Dipenda mengeluarkan peraturan-peraturan tambahan atau peraturan-peraturan baru yang mengakibatkan papan reklame yang sudah terpasang harus dibongkar atau dipindahkan, maka PIHAK PERTAMA akan merundingkan hal tersebut dengan PIHAK KEDUA selambat-lambatnya _____ (_____) bulan sebelum pembongkaran dilakukan, serta PIHAK PERTAMA akan mencarikan lokasi pengganti yang seimbang dan melakukan pemasangan kembali papan reklame tersebut dengan mendapat persetujuan dari PIHAK KEDUA. Dan, jika tidak ada tempat yang dianggap sesuai oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan sisa total biaya pekerjaan atau masa peragaan yang belum berjalan dan akan dihitung dengan azas proposional serta disepakati oleh Para Pihak.
7.3. Apabila papan reklame sudah harus dibongkar, tetapi belum juga ditemukan lokasi yang dianggap seimbang dan disepakati oleh Para Pihak, dan Para Pihak tetap sepakat akan meneruskan Perjanjian Kerja Sama ini, maka jangka waktu yang tercantum pada Berita Acara Serah Terima Pekerjaan sesuai Pasal 2 akan diperhitungkan kembali, dan kesepakatan tersebut akan dibuat secara tertulis serta ditandatangani oleh Para Pihak dan menjadi kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian ini.
7.4. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali papan reklame sebagaimana dimaksud dalam Ayat (7.3) di atas akan menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.





PASAL 8
FORCE MAJEURE

8.1. Tidak satu pun pihak dalam Perjanjian ini yang bertanggung jawab atas kegagalan dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini, atau mengakhiri Perjanjian ini apabila pelaksanaan kewajiban tertunda, tidak dapat dilaksanakan atau terganggu oleh alasan-alasan force mejeure yang di luar kontrol Para Pihak, termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
a) Gempa bumi, topan, banjir, tanah longsor, badai asteroid atau bencana alam lainnya, bencana ruang angkasa, kontaminasi radio aktif, pem-berontakan, penyanderaan, hura-hura, demonstrasi, pencurian, sabotase, dan perang.
b) Pemogokan umum, penutupan tempat kerja sehubungan dengan ancam-an pemogokan, perselisihan perburuan, penghentian kerja, embargo, atau kesulitan perburuhan.
c) Setiap peraturan hukum atau peraturan Pemerintah lainnya termasuk dicabutnya izin penggunaan lokasi oleh pihak yang berwenang dan ke-bijaksanaan Pemerintah yang berakibat langsung terhadap pembangunan dan penggunaan objek Sewa.
8.2. Apabila salah satu pihak terkena salah satu kejadian tersebut dalam Ayat (7.1) di atas, maka pihak tersebut harus segera memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya tentang penyebab dan akibatnya dalam jangka waktu 14 hari kalender.
8.3. PIHAK PERTAMA akan menanggulangi kerusakan yang disebabkan oleh kejadian Force Majeure secepatnya dan segera memberikan suatu perkiraan waktu untuk penyelesaiannya kepada PIHAK KEDUA. Untuk biaya perbaikan atas kerusakan Billboard yang disebabkan oleh kejadian Force Majeure men-jadi tanggungan PIHAK KEDUA.
8.4. Jangka waktu yang hilang selama perbaikan akan diperhitungkan kembali berdasarkan kesempatan Para Pihak, dan diatur secara tertulis serta ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan merupakan bagian yang dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.
8.5. Apabila kejadian-kejadian sebagai mana di maksud dalam Ayat (8.1) di atas berlangsung terus-menerus untuk jangka waktu selama 30 hari kalender berturut-turut, maka Para Pihak dapat menghentikan sementara Perjanjian ini, atas dasar kesepakatan Para Pihak selama 30 hari kalender atau melakukan pengakhiran perjanjian. Dan, apabila Perjanjian akan diakhiri, maka PIHAK KEDUA tetap akan menyelesaikan kewajibannya untuk lokasi yang terpasang papan reklame sesuai dengan biaya pekerjaan yang tercantum pada quotation.
8.6. Selama jangka waktu penghentian sementara, Para Pihak akan berusaha untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mencegah atau mengurangi gangguan, sehingga papan reklame dapat segera dipasang kembali.

PASAL 9
SANKSI DAN DENDA

9.1. Apabila dalam jangka waktu _____ hari kerja terhitung sejak penandatangan Perjanjian ini PIHAK PERTAMA tidak berhasil memasang Billboard, dan bukan disebabkan oleh keadaan force majeure, maka PIHAK PERTAMA akan dikenakan denda sebesar _____ % (_____ persen) per hari terhitung dari Billboard yang belum terpasang. Denda keterlambatan ini hanya berlaku untuk _____ (_____) hari.
9.2. Apabila waktu _____ hari sebagaimana tersebut di atas telah lewat dan PIHAK PERTAMA masih juga belum dapat menyelesaikan pekerjaannya, maka PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan biaya pekerjaan yang telah dibayarkan. Dan, PIHAK KEDUA berhak membatalkan Perjanjian ini secara sepihak. Biaya pekerjaan yang akan dikembalikan oleh PIHAK PERTAMA, akan disesuaikan dengan biaya pekerjaan per lokasi yang dapat terpasang Billboard.
9.3. Apabila keterlambatan pemasangan dikarenakan kelalaian PIHAK KEDUA, antara lain kertelambatan persetujuan proof desain, maka sanksi dan denda yang tercantum pada Ayat (9.1.) dan (9.2) tidak berlaku. Proof desain yang telah disetujui oleh PIHAK KEDUA diterima oleh PIHAK PERTAMA paling lambat _____ (_____) hari terhitung sejak surat Perjanjian ini ditandatangani.

PASAL 10
PENYELESAIAN SENGKETA

10.1. Apabila timbul suatu perselisihan dari Perjanjian ini, mengenai kewajiban atau tanggung jawab Para Pihak atau mengenai apa pun Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah mufakat.
10.2. Apabila upaya penyelesaian secara musyawarah mufakat tersebut tidak tercapai atau salah satu pihak tidak bersedia bermusyawarah, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan dengan memilih domisili hukum di kantor Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya dan bermeterai cukup, 1 (satu) untuk PIHAK PERTAMA dan satu PIHAK KEDUA. Dan, kedua-duanya mempunyai kekuatan hukum yang sama serta ditandatangani oleh Para Pihak di tempat dan pada tanggal sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini, dalam keadaan sebenar-benarnya, sehat jasmani dan rohani dari masing-masing pihak dengan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun juga.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________
---------- http://top-elearning.blogspot.com ---------

SURAT PERJANJIAN SEWA PINJAM DAN KUASA

Pada hari ini, _____ , tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah terjadi Perjanjian Sewa Pinjam dan Kuasa antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak atas nama sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA .

2. Nama :
Jabatan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perusahaan CV _____ berkedudukan di _____ dan beralamat di Jalan _____ , selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hendak mengadakan Perjanjian Sewa Pinjam Dan Kuasa, dengan cara-cara sebagai berikut:
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemenang lelang arisan mobil yang diadakan oleh arisan sepeda motor dan mobil “ _____ ” pada tanggal _____ .
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Pengurus arisan sepeda motor dan mobil “_____” berdasarkan Akta Notaris yang dibuat oleh _____ , Notaris di _____ Tertanggal _____ Nomor _____ .
3. Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pemenang lelang arisan mobil tersebut di atas bermaksud mengambil uang dengan jaminan sebuah sertifikat tanah hak milik Nomor: _____ , surat ukur tertanggal _____ Nomor: _____ seluas _____ (_____), terletak di Desa _____ , Kecamatan _____ , Kabupaten _____ , tertulis atas nama Nyonya _____ .
4. Bahwa Benda jaminan tersebut diatas diberikan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA atas seizin dan persetujuan Nyonya _____ dan Tuan _____ sebagai jaminan terhadap pelunasannya.
5. Bahwa hak atas tanah/hak milik tersebut di atas ditanggungkan sampai se-jumlah nilai tanggungan sebesar Rp _____ , (_____ Rupiah) atas objek hak atas tanah tersebut di atas.
6. Bahwa PIHAK PERTAMA berhak menerima uang yang mereka peroleh saat pelelangan arisan sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).
7. Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk menjual barang yang dijadikan jaminan terhadap pelunasan arisan, apabila sampai batas waktu ditentukan, yaitu saat arisan tersebut selesai dan telah melanggar ketentuan tata terti anggota.
8. Para Pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dengan sadar tanpa ada paksaan pada hari dan tanggal tersebut pada permulaan Perjanjian.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________
---------- http://top-elearning.blogspot.com ---------

SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI

Perjanjian ini dibuat pada hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah dari sebidang tanah dan bangunan seluas _____ m2 (_____ meter persegi) yang terletak di Jl. _____ No. _____ .
- Bahwa PIHAK KEDUA memerlukan bangunan tersebut untuk tempat tinggal.
- Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia meminjam-pakaikan bangunan tersebut kepada PIHAK KEDUA.

Selanjutnya Para Pihak sepakat mengikatkan dirinya dalam Perjanjian Pinjam Pakai Rumah dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
JANGKA WAKTU

Perjanjian Pinjam Pakai Rumah ini berlangsung selama _____ tahun, terhitung sejak tanggal _____ dan berakhir pada tanggal _____ .

Pasal 2
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA wajib memelihara dan menjaga apa yang dipinjam-pakaikan dalam Perjanjian ini dengan sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA, dan menyerahkan apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini setelah Perjanjian ini berakhir kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 3
JAMINAN

PIHAK KEDUA berjanji terhadap PIHAK PERTAMA bahwa apa yang dipinjam-pakai-kan dengan Perjanjian ini hanya akan dipergunakan sebagai tempat tinggal.

Pasal 4
PERUBAHAN DAN PERBAIKAN

PIHAK KEDUA tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan perubahan-perubahan pada apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini tanpa seizin tertulis dari PIHAK PERTAMA. Apabila setelah ada izin dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA akan melakukan perubahan-perubahan pada apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini, harus dilakukan atas risiko dan biaya PIHAK KEDUA sendiri, dan sesudah habis waktu Perjanjian ini menjadi milik PIHAK PERTAMA tanpa sesuatu ganti kerugian apa pun juga kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 5
LARANGAN

PIHAK KEDUA tidak berhak dan tidak diizinkan untuk mengalihkan dan/atau menyerahkan dengan cara apa pun, atau dengan dalih apa pun yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini kepada orang lain atau pihak lain, baik untuk seluruhnya maupun sebagian.

Pasal 6
BIAYA-BIAYA

Segala bentuk biaya rekening telepon, listrik, maupun PDAM dibebankan kepada Pihak Kedua seluruhnya selama PIHAK KEDUA meminjam-pakaikan rumah tersebut.



Pasal 7
HAL-HAL LAIN

Mengenai Perjanjian Pinjam Pakai Rumah ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak sepakat mengesampingkan dengan tegas ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, karena hubungan hukum antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA bukan sewa-menyewa.

Pasal 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Apabila Perjanjian Pinjam Pakai Rumah ini berakhir pada tanggal _____ maupun apabila Perjanjian ini berakhir sebelum tanggal tersebut di atas menurut ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini atau menurut ketentuan-ketentuan lain yang sah, maka PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali rumah yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini dalam keaadaan kosong seluruhnya serta dalam keadaan terawat baik dan terpelihara kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 9
PENYELESAIAN SENGKETA

Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

SAKSI-SAKSI
1. _____________
2. _____________
---------- http://top-elearning.blogspot.com ---------

SURAT PERJANJIAN PENYELESAIAN SEWA GUNA


Pada hari ini, _____ tanggal _____ telah terjadi Perjanjian Penyelesaian Sewa Guna oleh dan antara:
1. Tuan _____ , Direktur PT _____ , bertempat tinggal di _____ ,
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut oleh karena itu mewakili serta untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ , berkedudukan di _____ , berdasarkan anggaran dasarnya yang dibuat di hadapan _____ , Notaris di _____ Tanggal _____ Nomor _____ .
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Tuan _____ , Presiden Direktur PT _____ , bertempat tinggal di _____ .
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut oleh karena itu mewakili serta untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ , berkedudukan di _____ , berdasarkan anggaran dasarnya yang dibuat di hadapan _____ , Notaris di _____ Tanggal _____ Nomor _____
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Para Pihak lebih dahulu menerangkan:
Bahwa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah ditandatangani Perjanjian Sewa Guna:
a. Nomor: _____ , tertanggal _____ .
b. Nomor: _____ , tertanggal _____ .
c. Nomor: _____ , tertanggal _____ .
Mengenai fasilitas _____ .

Bahwa sampai saat ini PIHAK PERTAMA akan menyelesaikan tunggakan sewa guna sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) dengan perincian dan cara pembayaran sebagai berikut:
1. Sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) telah dibayar sampai saat penandatanganan Perjanjian ini.
2. Sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) lagi akan dibayar paling lambat pada tanggal _____ .
3. Sisanya atau sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) lagi akan dibayar dalam waktu satu tahun, dan setiap pembayaran angsuran, PIHAK KEDUA akan me-release sejumlah BPKB sesuai dengan pembayaran setiap BPKB dinilai sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).

Dan PIHAK KEDUA menerima penyelesaian tersebut di atas.

Apabila PIHAK PERTAMA ingkar dengan Perjanjian tersebut, maka PIHAK KEDUA akan melaksanakan penyitaan dan menagih langsung kepada pemakai (enduser).

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut pada awal Perjanjian oleh Para Pihak dan saksi-saksi, dibuat rangkap dua, bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

________________ _____________
---------- http://top-elearning.blogspot.com ---------

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI BARANG LEASING

Perjanjian ini dibuat pada hari ini _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ antara _____ :
1. Nama :
Jabatan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT _____ yang berkedudukan di _____ beralamat di _____ selanjutnya disebut PENJUAL.

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, selanjutnya disebut PEMBELI.
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa kedua belah pihak telah mengadakan Perjanjian Leasing Nomor _____ Tanggal _____ dan PEMBELI telah mengajukan permohonan untuk membeli barang leasing yang tercantum dalam Perjanjian Leasing tersebut di atas.
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat Perjanjian Barang Leasing dengan syarat-syarat sebagai berikut:

PASAL 1

PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI, dan PEMBELI membeli dan menerima barang leasing seperti tercantum dalam Lampiran Perjanji-an ini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini, dengan harga Rp _____ (_____ Rupiah).

PASAL 2

Sebagai bukti penerimaan Barang Leasing, PEMBELI menandatangani Penerimaan Barang Leasing, yang berarti PEMBELI menyetujui Barang Leasing tersebut se-bagaimana adanya.
Untuk selanjutnya PEMBELI akan bertanggung jawab penuh terhadap segala ke-kurangan dan risiko atas Barang Leasing, serta tidak akan menuntut apabila terdapat kerusakan atau kekurangan pada Barang Leasing tersebut.

PASAL 3

Penjual akan membuatkan tanda penerimaan pembayaran atau kuitansi bilamana pembayaran dilakukan secara tunai, sedangkan dalam hal pembayaran dilakukan dengan cek atau transfer melalui Bank, maka pembayaran tersebut baru efektif setelah warkat yang bersangkutan dicairkan oleh PENJUAL atau dibukukan ke dalam rekening PENJUAL.

PASAL 4

PENJUAL dengan ini menyatakan:
1. Bahwa PENJUAL berhak dan berwenang untuk menjual dan menyerahkan Barang Leasing tersebut.
2. Bahwa PEMBELI akan menjadi pemilik mutlak atas Barang leasing dan bebas dari segala tuntutan pihak manapun.
3. Bahwa Barang leasing tersebut bebas dari segala beban dalam bentuk jaminan dengan cara Fiducia ataupun lainnya.

PASAL 5

Pajak dan biaya-biaya lain sehubungan dengan pembelian, pengalihan, penyerah-an, dan pendaftaran atas Barang Leasing menjadi tanggung jawab PEMBELI.

PASAL 6

1. Apabila terjadi perselisihan dari perjanjian ini maka akan diselesaikan dengan jalan musyawarah
2. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah sebagai bukti yang sah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian oleh para pihak dan saksi-saksi.

PENJUAL PEMBELI

_______ _______

Saksi-saksi
1. ______
2. ______


SURAT PERJANJIAN JUAL BELI BARANG

Pada hari ini, _____ tanggal _____ telah terjadi Perjanjian Jual Beli Barang oleh dan antara:
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya menurut dan berdasarkan Pasal _____ Anggaran Dasar PT _____ yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI tanggal _____ No. _____ , oleh karena itu untuk dan atas nama PT _____ yang berkedudukan di _____ tersebut, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak selaku dari dan oleh karenanya untuk dan atas nama PT _____ berkedudukan di _____ , selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud membeli mesin fotokopi dari PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA setuju menjual mesin fotokopi kepada PIHAK PERTAMA berupa:
1. Jenis Barang :
2. Merek Barang :
3. Tahun Pembuatan :
4. Harga Per Unit :
5. Jumlah Barang :
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Barang.

Para Pihak untuk itu sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual Beli dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:




Pasal 1
HARGA

Disepakati harga Barang tersebut adalah Rp _____ (_____ Rupiah) per unit, sehingga harga keseluruhan Barang tersebut di atas adalah Rp _____ (_____ Rupiah).

Pasal 2
CARA PEMBAYARAN

Pembayaran harga pembelian Barang tersebut dilakukan dalam 3 (tiga) tahap pembayaran, yaitu:
1. Pembayaran I sebesar Rp _____ (_____ Rupiah), dilakukan tunai pada saat penandatanganan Perjanjian Jual Beli ini, dan Perjanjian Jual Beli Ini sebagai kuitansi.
2. Pembayaran II sebesar Rp _____ (_____ Rupiah), dilakukan pada saat penyerahan barang tersebut, yaitu_____ hari sejak saat penandatanganan Perjanjian Jual Beli dengan menggunakan cek No. _____ .
3. Pembayaran III sebesar Rp _____ (_____ Rupiah), dilakukan dengan transfer ke rekening PIHAK KEDUA atas nama _____ , nomor rekening _____ pada Bank _____ , setelah PIHAK KEDUA selesai memberikan pelatihan kepada karyawan PIHAK PERTAMA dalam pengoperasian Barang tersebut _____ bulan sejak penandatanganan Perjanjian Jual Beli.

Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN

1. PIHAK PERTAMA berhak memperoleh Barang tersebut dalam kondisi baik.
2. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan Barang tersebut setelah PIHAK PERTAMA memberikan cek sebagai pembayaran II.
3. PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan pelatihan kepada karyawan PIHAK PERTAMA sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada saat penyerahan pertama dan penyerahan terakhir.
4. PIHAK PERTAMA berhak memperoleh pelatihan untuk seluruh karyawan PIHAK PERTAMA.


Pasal 4
PENYERAHAN BARANG

1. Barang tersebut akan diserahkan di kantor PIHAK PERTAMA di Jl. _____ No. _____ , yang akan dilakukan _____ hari setelah penandatangan Perjanjian ini.
2. Biaya pengangkutan dan penyerahan Barang tersebut sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 5
SANKSI

1. Apabila ternyata cek PIHAK PERTAMA tidak dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya, PIHAK PERTAMA dianggap terlambat membayar dan dikenakan denda atas keterlambatannya tersebut.
2. Denda ditetapkan sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) dari jumlah yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA setiap hari dan maksimum denda adalah _____ % (_____ persen).
3. Apabila PIHAK KEDUA terlamat atau lalai megirimkan atau menyerahkan Barang tersebut dan keterlambatannya serta kelalainnya tersebut bukan disebabkan adanya force majeure, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar _____ % (_____ persen) dari pembayaran yang telah diterima PIHAK KEDUA.

Pasal 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dari Perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil tempat tinggal (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, tahun seperti yang disebutkan dalam awal Perjanjian ini, dibuat rangkap 2 dan bermeterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.


PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________
---------- http://top-elearning.blogspot.com ---------

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH DAN PEMINDAHAN SERTA PENYERAHAN HAK

Pada hari ini. hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah diadakan Perjanjian Jual Beli Rumah dan Pemindahan Serta Penyerahan Hak antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama :
Usia :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan bahwa dengan tidak mengurangi izin dari yang berwenang apabila hal tersebut masih diperlukan, PIHAK PERTAMA dengan ini menyerahkan dan memindahkan hak atas tanah dan sebuah bangunan rumah tinggal berikut turut-turutannya kepada PIHAK KEDUA. Dan, PIHAK KEDUA tersebut menerangkan telah menerima penyerahan hak atas tanah dan bangunan rumah tinggal tersebut dari PIHAK PERTAMA atas sebidang tanah dan bangunan rumah tersebut berdiri, berikut segala hak yang ada pada dan atau dapat dijalankan oleh PIHAK PERTAMA atas tanah dan bangunan rumah tinggal tersebut yang mungkin diperoleh di kemudian hari, yang dikuasai oleh Pemerintah (milik negara) Huruf Daftar Nomor: _____ , yang terletak di Jalan Kelurahan Kecamatan _____ Kotamadya/Kabupaten _____ , seluas _____ m2 (_____ meter persegi), dengan berbatasan sebelah:
- Utara : _____
- Timur : _____
- Selatan : _____
- Barat : _____

Bahwa PIHAK PERTAMA berhak atas tanah dan bangunan rumah tersebut berdasarkan:
1. Surat Keputusan Direktur Tata Bangunan Tertanggal _____ Nomor _____ Tentang _____ .
2. Surat Perjanjian Sewa Beli tertanggal _____ Nomor _____ .

PIHAK KEDUA menerangkan dengan ini telah mengadakan pengecekan/penelitian pada instansi-instansi yang bersangkutan, dan semuanya telah jelas, satu dan lain dengan tidak mengurangi izin dari instansi yang bersangkutan mengenai pemindahan hak-hak atas tanah dan bangunan tersebut.

Pemindahan Hak dalam Perjanjian ini menurut keterangan para penghadap yang bertindak sebagaimana tersebut di atas dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp _____ (_____ Rupiah).

Dan, jumlah uang tersebut dibayar seluruhnya oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA segera setelah perjanjian ini ditandatangani. Dan, untuk penerimaan jumlah uang tersebut, PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi secara tersendiri.

Selanjutnya tentang pemindahan hak tersebut kedua-belah pihak telah sepakat untuk dilangsungkan dan diterima dengan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:

Pasal 1

1. Segala keuntungan dan kerugian yang didapat atau diderita dengan apa yang dipindahkan dan diserahkan haknya dengan Perjanjian ini terhitung mulai hari ini menjadi miliknya atau dipikul oleh PIHAK KEDUA.
2. Apa yang dipindahkan dan diserahkan haknya dengan Perjanjian ini berpindah ke tangannya PIHAK KEDUA dalam keadaan nyata pada hari ini. Dan, mengenai keadaan itu PIHAK KEDUA tidak akan melakukan tuntutan apa pun juga terhadap PIHAK PERTAMA baik mengenai perbedaan tentang ukuran atau batas-batas pekarangan dan cacat yang terlihat.




Pasal 3

PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa apa yang dipindahkan dan diserahkan haknya dalam Perjanjian ini adalah benar haknya PIHAK PERTAMA, bebas dari sitaan, tidak dipertanggungkan dengan cara apa pun juga, belum dijual kepada orang lain. Dan, tentang hal itu baik sekarang maupun di kemudian hari, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan apa pun dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang dipindahkan haknya ini. Dan, karenanya PIHAK KEDUA dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan apa pun juga dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut.

Pasal 4

1. PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA tentang adanya hak-hak yang dimaksud dalam Pasal 3 tersebut di atas, dan bilamana ternyata bahwa hak-hak tersebut tidak ada, maka pemindahan dan penyerahan hak ini dengan sendirinya menjadi batal menurut hukum. Dan, dalam hal demikian kedua belah pihak sepanjang perlu melepaskan ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2. PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA yang tidak dapat dicabut kembali dengan hak substitusi baik bersama-sama maupun masing-masing, kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pemindahan dan penyerahan hak ini, dan tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa ini, dan kuasa tersebut tidak akan berakhir karena meninggalnya atau dilikuidasinya salah satu pihak, untuk memberitahukan pemindahan dan penyerahan hak ini kepada instansi yang berwajib/berwenang serta kepada pihak yang berkepentingan lainnya, dan selanjutnya mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut kepada Instansi yang berwenang, agar PIHAK KEDUA dapat memperoleh suatu hak tertentu atas tanah tersebut beserta sertifikat tanah hak tersebut di atas serta menerimanya, untuk keperluan tersebut menghadap di mana perlu dan kepada siapa pun juga, memberi keterangan-keterangan, laporan-laporan, menandatangani surat-surat, memilih tempat tinggal, dan selanjutnya melakukan dan mengerjakan segala sesuatu dan tindakan lainnya yang dapat dilakukan oleh PIHAK PERTAMA/Penjual atas tanah tersebut, termasuk di dalamnya melepaskan hak atas tanah tersebut atas nama PIHAK PERTAMA, jika hal ini dianggap perlu, tidak ada tindakan yang dikecuali-kan, dan apabila untuk suatu tindakan diperlukan suatu kuasa yang lebih khusus, maka kuasa tersebut dianggap telah tercantum dalam Perjanjian ini.

Pasal 5

Jika PIHAK KEDUA tidak mendapat izin dari Instansi pemberi izin yang berwenang untuk mendapat sesuatu hak atas tanah tersebut, sehingga pemindahan dan penyerahan ini menjadi batal, maka PIHAK KEDUA dengan ini oleh PIHAK PERTAMA diberi kuasa penuh yang tidak dapat ditarik kembali, dengan hak memindahkan kuasa itu untuk mengalihkan hak atas tanah itu kepada pihak lain atas nama PIHAK PERTAMA dengan dibebaskan dari pertanggungjawaban sebagai kuasa.

Pasal 6

Biaya-biaya pembuatan sertifikat atas tanah tersebut di atas pada Instansi yang berwenang serta biaya-biaya yang bersangkutan dengan pemindahan dan penyerahan hak ini agar sertifikat tanah tersebut terdaftar atas nama PIHAK KEDUA, semuanya dipikul dan dibayar oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 7

Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksa¬naan Perjanjian Jual Beli Rumah dan Pemindahan Serta Penyerahan Hak ini, Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah dan apabila tidak dapat diselesaikan Para Pihak akan me-nyelesaikannya melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian Jual Beli Rumah dan Pemindahan Serta Penyerahan Hak ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh para pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

---------- http://top-elearning.blogspot.com ---------

PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN

Pada hari ini (hari, tanggal, bulan, tahun) telah terjadi Perjanjian Jual Beli Kendaraan antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ dan beralamat di Jalan _____ , selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.


2. Nama :
Usia :
Alamat :
Bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA telah bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1. Jenis kendaraan :
2. Merek/Tipe :
3. Nomor Polisi :
4. Nomor Rangka/Tahun :
5. Nomor mesin :
6. Warna :
7. Nomor BPKB :
- Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:





PASAL 1
HARGA

Para Pihak telah setuju dan sepakat, bahwa harga kendaraan yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini adalah sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).

PASAL 2
CARA PEMBAYARAN

1. PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini telah menyatakan telah menerima pembayaran tersebut dari PIHAK KEDUA.
2. Sisa pembayaran dari harga kendaraan dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara tunai pada saat Perjanjian ini ditandatangani.

PASAL 3
JAMINAN

PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.

PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN

Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT Pihak Kedua selambat-lambatnya _____ setelah pe-nandatanganan Perjanjian ini.

PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN

Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi sisa pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.
PASAL 6
SANKSI

Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 4, sedangkan hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) tiap-tiap hari dengan maksimum Rp _____ (_____Rupiah) dari pembayaran yang telah diterima PIHAK PERTAMA, kecuali bila keterlambatan ini disebabkan kelalaian atau kesalahan PIHAK PERTAMA sendiri. Dalam hal mana PIHAK PERTAMA tidak diwajibkan membayar uang denda.

PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

---------- http://top-elearning.blogspot.com ---------

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM

Pada hari ini, hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah diadakan Perjanjian Jual Beli Saham antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak berdasarkan jabatannya selaku Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama peseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ , selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak bertindak atas diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Selanjutnya kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
- PIHAK PERTAMA merupakan selaku pemilik/pemegang _____ (_____) saham dalam perseroan terbatas PT _____ dan dalam hal ini bertindak selaku Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya telah dimuat dalam akta Tanggal _____ (_____) Nomor _____ dibuat di hadapan Notaris _____ akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal _____ (_____) Nomor: _____ .
- Bahwa PIHAK PERTAMA untuk melakukan penjualan seluruh saham yang di-milikinya di dalam perseroan terbatas yang akan disebut, telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham. PIHAK PERTAMA dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, yang dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA: _____ (_____) saham dalam Perseroan Terbatas PT _____ , berkedudukan di _____ , yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta Tanggal _____ (_____) Nomor _____ , dibuat di hadapan _____ Sarjana Hukum, Notaris di _____ anggaran dasar mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indo-nesia dengan Surat Keputusannya tertanggal _____ (_____) Nomor: _____ .
- Jual-beli ini menurut keterangan para penghadap telah dilakukan dengan harga Rp _____ (_____ Rupiah), jumlah uang mana telah diterima dengan cukup dan penuh oleh PIHAK PERTAMA, pada saat akta ini ditandatangani. Dan, untuk penerimaan mana akta ini berlaku juga sebagai kuitansi. Dan, jual-beli ini telah dilangsungkan dengan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

1. Mulai hari ini PIHAK KEDUA menerima milik dan hasil-hasil dari apa yang dibelinya, dan mulai hari ini juga segala keuntungan, tetapi juga segala kerugian dan risiko adalah kepunyaan PIHAK KEDUA;
2. Keuntungan yang belum diambil dan yang belum dikeluarkan adalah sepenuh-nya menjadi milik PIHAK KEDUA.

Pasal 2

PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA:
a. bahwa ia adalah satu-satunya yang berhak melakukan jual-beli ini;
b. bahwa apa yang dijual-belikan tidak tergadai atau tersangkut suatu utang, pun tidak disita;
c. bahwa PIHAK KEDUA akan memiliki saham-saham yang dibelinya, tanpa gangguan dari pihak lain yang mengaku mempunyai hak lebih atau hak bersama atas saham-saham itu.

Pasal 3

Apa yang dijual dalam Perjanjian ini telah diterima oleh PIHAK KEDUA berupa recipis.

Pasal 4

- Segala pajak-pajak atas kepemilikan saham sebelum ditandatangani-nya Perjanjian ini wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA, dan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan hak memindahkan kuasa ini kepada orang lain dan mencabut kembali pemindahan kuasa ini, untuk meminta kepada Direksi Perseroan, agar surat-surat saham yang dijual itu, bila telah dicetak diberikan kepada PIHAK KEDUA, lalu dibalik atas nama PIHAK KEDUA. Dan, untuk itu menghadap Direksi untuk penerimaan serta pelaksanaan balik nama surat-surat saham tersebut, singkatnya PIHAK KEDUA diberi hak untuk melakukan segala tindakan hukum untuk mencapai balik nama serta menerima surat-surat saham tersebut, apabila sudah dicetak.
- Kuasa ini merupakan bagian yang penting dan tidak dapat dipisah- pisahkan dari penjualan saham-saham yang dilakukan dengan akta ini, karena itu kuasa ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak dapat berakhir karena hal-hal yang menurut Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengakhiri sesuatu kuasa atau karena apa pun juga.

Pasal 5

Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, Para Pihak memiliki tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di _____ , pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal Perjanjian ini, dengan dihadiri oleh _____ dan _____ , sebagai saksi-saksi.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

---------- http://top-elearning.blogspot.com ---------

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI VALAS

Perjanjian Jual Beli ini dibuat pada hari ini, _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ oleh dan antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ berdasarkan surat kuasa di bawah tangan tertanggal _____ Nomor_____ selanjutnya disebut BANK.

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut NASABAH.

Para Pihak dalam kedudukannya masing-masing seperti tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu bahwa BANK setuju untuk mengadakan transaksi jual beli Valuta Asing dengan NASABAH.

Maka, berhubung dengan apa yang diuraikan di atas, kedua belah pihak telah setuju serta mengikat diri bahwa Perjanjian Jual Beli Valuta Asing ini dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
BESARNYA FASILITAS TRANSAKSI VALUTA

Fasilitas transaksi jual beli valuta ini ditetapkan berjumlah seluruhnya tidak melampaui US $ _____ (_____) atau ekuivalennya dalam valuta-valuta yang ditangani oleh BANK. Jumlah mana disetujui terbuka dalam buku BANK pada setiap saat. Transaksi jual dan transaksi beli merupakan transaksi yang berdiri sendiri.



Pasal 2
JANGKA WAKTU KONTRAK

1. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu _____ terhitung sejak tanggal dan oleh karena itu berakhir pada tanggal _____ .
2. BANK sewaktu-waktu secara sepihak tanpa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari NASABAH, dapat mengurangi baik jumlah fasilitas, memper-pendek jangka waktu perjanjian maupun membatalkan Perjanjian ini dengan pemberitahuan dua hari di muka kepada NASABAH tanpa memberikan ganti kerugian apabila:
a. Setoran jaminan NASABAH menurut pertimbangan BANK tidak lagi men-cukupi untuk menutup kewajiban NASABAH pada BANK yang timbul karena adanya Perjanjian ini.
b. Izin usaha atau izin NASABAH dicabut baik untuk sementara maupun untuk seterusnya.
c. Terjadi perubahan pengurus/kepemilikan dari NASABAH tanpa persetujuan dari BANK.
d. Menurut pertimbangan BANK likuiditas, bonafiditas, dan solvabilitas NASABAH mundur sedemikian rupa, sehingga NASABAH tidak dapat membayar utang lagi.
e. NASABAH melakukan perbuatan/terlibat perbuatan pidana atau terlibat dalam suatu peristiwa pidana atau pelanggaran hukum lainnya dan/atau ke-jadian-kejadian apa pun yang menurut pendapat BANK akan dapat meng-akibatkan NASABAH tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian ini.
f. Pernyataan, surat keterangan/dokumen-dokumen NASABAH lainnya yang diterima oleh BANK dari NASABAH yang sehubungan dengan Perjanjian ini mengenai sesuatu hal yang oleh BANK dianggap penting adalah tidak benar.
g. NASABAH memohon penundaan pembayaran (surseance van betaling), atau menurut pendapat BANK dari lain hal ternyata NASABAH tidak mampu mem-bayar utang-utangnya, dinyatakan pailit, ditaruh di bawah pengampuan, atau bila NASABAH dinasionalisir, diambil alih, atau karena apa pun juga tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaan baik sebagian maupun seluruhnya.
h. Terjadi tindakan atau sesuatu kebijaksanaan oleh Pemerintah, atau pihak yang berwenang atau pihak resmi di bidang devisa, atau timbulnya keadaaan darurat atau terputusnya hubungan komunikasi yang secara layak tidak memungkinkan dilakukannya transaksi oleh BANK.
Pasal 3
SETORAN JAMINAN (MARGIN DEPOSIT)

1. NASABAH berkewajiban untuk menyetor _____ sebagai setoran jaminan awal (initial margin deposit), sebagai deposito yang diblokir sampai seluruh rugi/laba yang timbul karena transaksi-transaksi yang terjadi diselesaikan dengan BANK.
2 Selanjutnya NASABAH berkewajiban untuk memenuhi setoran jaminan tambah-an setiap saat apabila diminta oleh BANK. Jaminan tambahan mana wajib disetor dalam waktu selambat-lambatnya 24 jam (satu hari kerja) terhitung sejak saat pemberitahuan.
3. BANK berhak untuk dalam hal tidak terpenuhinya setoran jaminan yang ditetapkan oleh karena alasan apa pun untuk menutup (CUT LOSS) transaksi-transaksi valuta tertentu yang dianggap oleh BANK tidak tertutup (open) oleh jaminan yang ditentukan untuk itu. Segala akibat adanya penutupan/pemutusan transaksi tersebut menjadi tanggung jawab dan resiko NASABAH sepenuhnya tanpa kecuali apa pun.
4. BANK oleh NASABAH diberi hak dan kuasa untuk menempatkan setoran jaminan pada koresponden BANK-nya.

Pasal 4
PENUTUPAN TRANSAKSI

1. Semua permintaan dari NASABAH untuk penutupan suatu transaksi diterima dan dilaksanakan oleh BANK sepenuhnya atas risiko NASABAH.
2. Penutupan transaksi dapat dilakukan melalui telepon. Dalam hal BANK menerima permintaan lisan (melalui telepon), maka BANK akan mengirimkan konfirmasi mengenai transaksi yang terjadi, dan NASABAH harus menanda-tangani pada suatu kopi di atas meterai dan mengirimkan kembali segera ke BANK.
3. BANK tidak bertanggung jawab kepada NASABAH terhadap terjadinya penunda-an, kegagalan, atau ketidaksempurnaan dalam penerimaan permintaan penu-tupan transaksi oleh karena gangguan atau kerusakan dalam alat komunikasi, atau sebab-sebab yang berada di luar kekuasaan/kemampuan pihak BANK.
4. Penegasan tertulis terhadap setiap kontrak yang ditutup serta pernyataan resmi yang diterbitkan oleh BANK terhadap kontrak-kontrak yang terbuka merupakan pembuktian mutlak serta mengikat tentang penggunaan fasilitas oleh NASABAH.
5. Setiap transaksi jual atau beli di bawah kontrak ini tidak akan ada penyerahan valuta, yang timbul adalah keuntungan atau kerugian yang terjadi karena perbedaan kurs dari transaksi yang saling offset.
6. Bila total kerugian (unrealized Loss) dari “Outstanding Transaksi’ mencapai _____ % (_____ persen) dari jaminan NASABAH pada BANK, maka BANK akan meminta NASABAH (Margin Call) untuk menambah jumlah deposito (Top Up).
7. Tambahan deposito itu, sudah harus diberikan/disetor pada salah satu kantor cabang BANK dengan pemberitahuan kepada bagian treasury, selambat-lambatnya _____ jam (satu hari kerja) terhitung sejak saat pemberitahuan itu diterima.
8 Bila total kerugian (Unrealized Loss) dari “Outstanding Transaksi” mencapai _____ % (_____ persen) dari jaminan NASABAH pada BANK, maka untuk mencegah kerugian yang lebih besar, BANK berhak secara otomatis menutup semua transaksi-transaksi yang masih outstanding tersebut (CUT LOSS).

Pasal 5
SISTEM PENETAPAN HARGA DAN CARA PENYEDIAAN DANA

1. Semua catatan harga valuta (exchange quotation) selalu akan diberikan sesuai dengan kelaziman dalam pasar Internasional dengan mempergunakan catatan jual dan beli US Dollar terhadap mata uang lain, terkecuali dalam hal Pound Sterling, Australian Dollar, dan New Zealand Dollar, yang catatan harga jual dan belinya ditetapkan terhadap US Dollar.
2. Penawaran harga akan diberikan oleh BANK berdasarkan kurs-kurs yang berlaku di pasaran valuta pada waktu transaksi itu dilakukan. NASABAH tidak dapat menuntut ditutupnya transaksi dengan pihak-pihak tertentu yang ditunjuk olehnya.

Pasal 6
PROVISI

Terhadap setiap transaksi BANK akan memungut provisi dari rate yang disepakati sebagai berikut:
a. Untuk mata uang : US $/DM
US S/Yen
US $/Swiss Franc
Sebesar “_____” Point.
b. Untuk mata uang : STG/US $
AUD/US $
NZD/US $
Sebesar “_____” Point.
c. Untuk mata uang selain yang sudah ditentukan di atas, besar provisi akan ditetapkan atas dasar transaksi demi transaksi.
d. Provisi ini akan diperhitungkan pada rate yang sudah disepakati ada waktu deal terjadi.

Pasal 7
POSISI OUTSTANDING

Setiap transaksi penjualan atau pembelian valuta asing tidak dapat diperhitungkan satu dengan lainnya (di-offset) bila tidak jatuh tempo pada hari yang sama, dan NASABAH tidak diperkenankan menutup transaksi bila posisi melebihi jumlah sebagaimana telah ditetapkan oleh BANK.

Pasal 8
CARA PELAKSANAAN TRANSAKSI BERDASARKAN FASILITAS INI

1. Setiap transaksi harus dilakukan pada jam kerja BANK dengan menghubungi pejabat Bank/Dealer yang telah ditentukan BANK. Transaksi-transaksi disetujui dilakukan atas instruksi lisan (melalui telepon).
2. Jumlah untuk setiap transaksi jual/beli ditetapkan minimal ekuivalen sebesar US $ _____ .
Dan maksimum equivalent US $ _____ dengan catatan jumlah total transaksi outstanding tidak melampaui FX Line-nya.
3. Hari kerja BANK adalah sesuai dengan keterangan tambahan. Kecuali hari libur Nasional atau sewaktu-waktu BANK secara resmi menyatakan dirinya ditutup untuk umum.
4. Pada hari-hari libur di negara asal, mata uang yang diperjualbelikan pada Perjanjian ini, BANK berhak untuk tidak memberikan harga karena ketidakpasti-an harga valuta tersebut di pasar luar negeri.




Pasal 9
KEWAJIBAN PEMBAYARAN

1. NASABAH diwajibkan membuka rekening Koran pada BANK untuk memudahkan penyelesaian keuntungan/kerugian dari transaksi-transaksi yang jatuh tempo.
2. BANK diberi kuasa untuk membebankan kewajiban NASABAH yang timbul ter-hadap setiap transaksi jual-beli pada hari jatuh tempo transaksi dalam rekening NASABAH pada BANK.
3. Untuk menjamin kelancaran pembayaran kewajiban NASABAH pada BANK, maka satu hari sebelum jatuh tempo setiap transaksi, NASABAH diwajibkan menyediakan dana direkeningnya pada Bank.
4. Di dalam hal dana pada Rekening NASABAH tersebut tidak mencukupi, maka BANK berhak serta diberi kuasa penuh oleh NASABAH untuk memperhitungkan setiap kekurangan itu dari Rekening jaminan NASABAH yang dipelihara oleh BANK.
5. Akibat dari poin di atas dengan sendirinya jumlah fasilitas dari NASABAH (FX Line) akan berkurang menjadi Jumlah jaminan yang sisa dikali 10 (sepuluh).
6.. Apabila jumlah jaminan berkurang menjadi lebih kecil dari US $ _____ atau ekuivalennya, maka dengan sendirinya NASABAH tidak diperkenankan melakukan transaksi baru sampai jumlah jaminan tersebut ditambahkan kembali menjadi minimum US $ _____ atau ekuivalennya.

Pasal 10
JATUH TEMPO TRANSAKSI

Jenis transaksi dapat dilakukan atas dasar tanggal valuta sebagai berikut:
a. Valuta “SPOT” adalah transaksi yang jatuh tempo 2 hari kerja setelah transaksi ditutup.
b. Valuta “forward” adalah transaksi berjangka di mana tanggal jatuh temponya melebihi Valuta Spot dan maksimum 3 (tiga) bulan.
c. Bila suatu kontrak sudah diperpanjang sampai dengan tiga bulan (secara keseluruhan), maka tanggal jatuh tempo hanya dapat diperpanjang dengan penyelesaian dari selisih kurs antara Contract Rate dan Spot Rate pada saat perpanjangan itu dilakukan.



Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Atas segala akibat hukum yang timbul dari Perjanjian ini memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat rangkap 2 dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari dan tanggal tersebut pada awal Perjanjian.

BANK NASABAH

____ _______

---------- http://top-elearning.blogspot.com ---------