Saturday, August 20, 2011

SURAT PERJANJIAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

Pada hari ini, _____
Menghadap kepada saya, _____ , Notaris di _____ , dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya , Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:
1. Tuan _____ , lahir di _____ , pada tanggal _____ , Warga Negara Indonesia, pekerjaan _____ , bertempat tinggal di _____ , Kartu Tanda Penduduk Nomor: _____ .
2. Tuan _____ , lahir di _____ , pada tanggal _____ , Warga Negara Indonesia, pekerjaan _____ , bertempat tinggal di _____ , Kartu Tanda Penduduk Nomor: _____ .
3. Tuan _____ , lahir di _____ , pada tanggal _____ , Warga Negara Indonesia, pekerjaan _____ , bertempat tinggal di _____ , Kartu Tanda Penduduk Nomor: _____ .
4. Tuan _____ , lahir di _____ , pada tanggal _____ , Warga Negara Indonesia, pekerjaan _____ , bertempat tinggal di _____ , Kartu Tanda Penduduk Nomor: _____ .
Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.
Para Penghadap bertindak untuk diri sendiri dan dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan, bahwa dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang berwenang telah sepakat dan setuju untuk bersama-sama mendirikan suatu perseroan terbatas dengan anggaran dasar sebagaimana yang termuat dalam akta pendirian ini, (untuk selanjutnya cukup disingkat dengan “Anggaran Dasar”) sebagai berikut:

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1

1. Perseroan Terbatas ini bernama _____ ( selanjutnya cukup disingkat dengan “Perseroan” ) berkedudukan di _____ .
2. Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi.


JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN
PASAL 2

Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.

MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
PASAL 3

Maksud dan tujuan Perseroan ialah:
Menjalankan usaha dalam bidang _____

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Memproduksi _____ .
b. Bertindak sebagai distributor/penyalur _____ .
c. Mengimpor _____ .

MODAL
PASAL 4

1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp _____ (_____ Rupiah), terbagi atas _____ (_____) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp _____ (_____ Rupiah).
2. Dari modal dasar tersebut, telah ditempatkan dan disetor _____ % (_____ persen) atau sejumlah saham dengan nilai nominal sebesar Rp _____ (_____ Rupiah ) oleh para pendiri, yang telah mengambil bagian saham dan rincian serta nilai nominal saham disebutkan pada akhir akta.
3. Saham-saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh perseroan menurut keperluan modal Perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham mempunyai hak terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan itu dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penawaran dilakukan, dan masing-masing pemegang saham berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki (proporsional).
Apabila setelah dilakukan penawaran ternyata masih ada sisa saham yang belum diambil bagian maka Direksi berhak menawarkan sisa saham tersebut kepada pemegang saham yang masih berminat.
Apabila setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pe-nawaran kepada pemegang saham tersebut masih ada sisa saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham, Direksi harus menawarkannya kepada karyawan perseroan yang berminat terlebih dahulu, dan bila setelah penawaran pada karyawan perseroan itu masih ada sisa saham yang tidak diambil bagian, Direksi berhak secara bebas menawarkan sisa saham tersebut kepada pihak lain.

SAHAM
PASAL 5

1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama _____ .
2. Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak atas saham hanyalah Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
3. Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham.
4. Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham, pemilikan saham dapat dibuktikan dengan surat keterangan atau catatan yang dikeluarkan oleh Perseroan.
5. Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap saham diberi sehelai surat saham.
6. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham.
7. Pada surat saham harus dicantumkan sekurangnya:
a. Nama dan alamat pemegang saham.
b. Nomor surat saham.
c. Tanggal pengeluaran surat saham.
8. Pada surat kolektif saham sekurang-kurangnya harus dicantumkan:
a. Nama dan alamat pemegang saham.
b. Nomor surat kolektif saham.
c. Nomor surat saham dan jumlah saham.
d. Nilai nominal saham.
e. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham.
9. Surat saham dan surat kolektif saham harus ditandatangani oleh seorang Direktur dan seorang Komisaris.

PENGGANTI SURAT SAHAM
PASAL 6

1. Apabila surat saham rusak atau tidak dapat dipakai lagi, maka atas permintaan mereka yang berkepentingan Direksi akan mengeluarkan surat saham pengganti.
2. Surat saham sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) kemudian dihapuskan dan oleh Direksi dibuat berita acara untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya.
3. Apabila surat saham hilang, maka atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi akan mengeluarkan surat saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi kehilangan itu cukup dibuktikan dan dengan jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap peristiwa yang khusus.
4. Setelah pengganti surat saham tersebut dikeluarkan, maka asli surat saham tidak berlaku lagi terhadap Perseroan.
5. Semua biaya untuk pengeluaran pengganti surat saham itu ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan.
6. Ketentuan dalam Pasal 7 ini, mutatis-mutandis juga berlaku bagi pengeluaran pengganti surat kolektif saham.

DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS
PASAL 7

1. Perseroan mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus di tempat kedudukan Perseroan.
2. Dalam Daftar Pemegang Saham itu dicatat:
a. nama dan alamat para pemegang saham;
b. jumlah, nomor, dan tanggal perolehan Surat Kolektif saham yang dimiliki para pemegang saham;
c. jumlah yang disetor atas setiap saham;
d. nama dan alamat dari orang atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham dan tanggal perolehan hak gadai tersebut;
e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang; dan
f. keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi.
3. Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai kepemilikan saham anggota Direksi dan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.
4. Pemegang saham harus memberitahukan setiap perpindahan tempat tinggal dengan surat kepada Direksi Perseroan.

PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM
PASAL 8

1. Pemindahan hak atas saham harus berdasarkan akta pemindahan hak yang ditandatangani oleh yang memindahkan dan yang menerima pemindahan atau wakil mereka yang sah.
2. Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) atau salinannya disampaikan kepada Perseroan.
3. Pemegang saham yang hendak memindahkan sahamnya harus menawarkan terlebih dahulu secara tertulis kepada pemegang saham lain dengan menyebutkan harga serta persyaratan penjualan dan memberitahukan kepada Direksi secara tertulis tentang penawaran tersebut.
4. Para pemegang saham lainnya berhak membeli saham yang ditawarkan dalam jangka waktu _____ (_____) hari sejak tanggal penawaran sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimiliki masing-masing.
5. Perseroan wajib menjamin bahwa semua saham yang ditawarkan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) dibeli dengan harga yang wajar dan dibayar tunai dalam _____ (_____ ) hari terhitung sejak penawaran dilakukan.
6. Dalam hal Perseroan tidak dapat menjamin terlaksananya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (5), pemegang saham dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada karyawan mendahului penawaran kepada orang lain dengan harga dan persyaratan yang sama.
7. Pemegang saham yang menawarkan sahamnya sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) berhak menarik kembali penawaran tersebut setelah lewatnya jangka waktu yang dimaksud dalam Ayat (4).
8. Keharusan menawarkan saham kepada pemegang saham lain hanya dapat dilakukan satu kali.
9. Pemindahan hak atas saham hanya diperbolehkan apabila semua ketentuan dalam Anggaran Dasar telah dipenuhi.
10. Mulai hari panggilan Rapat Umum Pemegang Saham sampai dengan hari rapat itu, pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan.
11. Apabila karena warisan, perkawinan, atau sebab-sebab lain saham tidak lagi menjadi milik warga negara Indonesia, atau badan hukum Indonesia, atau apabila seorang pemegang saham kehilangan kewarganegaraan Indonesianya, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun orang atau badan hukum tersebut diwajibkan untuk menjual atau memindahkan hak atas saham itu kepada seorang warga negara Indonesia atau suatu badan hukum Indonesia, menurut ketentuan Anggaran Dasar.
12. Selama ketentuan tersebut dalam Ayat (11) pasal ini belum dilaksanakan, maka suara yang dikeluarkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham untuk saham itu dianggap tidak sah, sedangkan pembayaran dividen atas saham itu ditunda.

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PASAL 9

1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah:
a. RUPS tahunan;
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini disebut juga RUPS luar biasa.
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya yaitu: RUPS tahunan dan RUPS luar biasa kecuali dengan tegas ditentukan lain.
3. Dalam RUPS tahunan:
a. Direksi menyampaikan:
- Laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan RUPS.
- Laporan keuangan untuk mendapat pengesahan rapat.
b. Ditetapkan penggunaan laba, jika Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
c. Diputuskan mata acara RUPS lainya yang telah diajukan sebagaimana mestinya dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar.
4. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh RUPS tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan.
5. RUPS luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada Ayat (3) Huruf (a) dan b, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar.
TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS
PASAL 10

1. RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan.
2. RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada para pemegang saham dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar.
3. Pemanggilan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal _____ RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS diadakan.
4. RUPS dipimpin oleh Direktur Utama. Selain itu sebagai alternatif lain RUPS dapat dipimpin oleh Komisaris Utama/Presiden Komisaris (pilih salah satu).
5. Jika Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apa pun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS dipimpin oleh Wakil Direktur Utama.
6. Jika wakil Direktur Utama atau wakil Presiden Direktur tidak ada atau berhalangan karena sebab apa pun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS dipimpin oleh salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh Direktur Utama atau wakil Direktur Utama.
7. Jika semua Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apa pun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris.
8. Jika semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab apa pun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS dipimpin oleh seorang yang dipimpin oleh dan di antara mereka yang hadir dalam rapat.

KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS
PASAL 11

1. RUPS dapat dilangsungkan apabila kuorum kehadiran sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.
2. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila ketua RUPS menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam RUPS.
3. Suara Blangko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS.
4. RUPS dapat mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau berdasarkan suara setuju dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang.

DIREKSI
PASAL 12

1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur atau lebih, apabila diangkat lebih dari seorang Direktur, maka seorang di antaranya dapat diangkat sebagai Presiden Direktur.
2. Yang boleh diangkat sebagai anggota Direksi hanyalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Para anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, masing-masing untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
4. Para anggota Direksi dapat diberi gaji dan/atau tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dan wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilimpahkan kepada Komisaris.
5. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
6. Apabila oleh suatu sebab apa pun semua jabatan anggota Direksi lowong, untuk sementara Perseroan diurus oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris.
7. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Persero-an sekurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
8. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
a. kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
b. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan Ayat (8);
c. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku;
d. meninggal dunia;
e. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.


TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI
PASAL 13

1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya.
2. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank);
b. mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri;
- harus dengan persetujuan Komisaris, yang dalam pelaksanaannya diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris;
- persetujuan mana cukup dibuktikan dengan surat yang ditandatangani atau turut ditandatangani pada akta yang berkenaan.
4. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak, atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar harta kekayaan perseroan dalam satu tahun buku, baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri, ataupun yang berkaitan satu sama lain, harus mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri atau diwakili para pemegang saham yang memiliki paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam rapat.
5. Perbuatan hukum untuk mengalihkan atau menjadikan sebagai jaminan utang atau melepaskan hak atas harta kekayaan perseroan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (4) wajib pula diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar di tempat kedudukan perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dilakukan perbuatan hukum tersebut.
6. a. Presiden Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
b. Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apa pun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
7. Direksi untuk perbuatan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa.
8. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dan wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilimpahkan kepada Komisaris.
9. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya, dan dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh Komisaris.

RAPAT DIREKSI
PASAL 14

1. Rapat Direksi dapat diadakan setiap waktu bilamana dipandang perlu oleh seorang, atau lebih anggota Direksi, atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Komisaris, atau atas permintaan tertulis 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
2. Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Direksi menurut ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar ini.
3. Panggilan Rapat Direksi harus disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu, dan tempat Rapat.
5. Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat diadakan di mana pun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
6. Rapat Direksi dipimpin oleh Presiden Direktur. Dalam hal Presiden Direktur tidak dapat hadir atau berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Direksi akan dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari anggota Direksi yang hadir.
7. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa.
8. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam Rapat.
9. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat.
10. Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang maka Ketua Rapat Direksi yang akan menentukan.
11. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya.
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tandatangan. Sedangkan, pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan kecuali ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir.
c. Suara blangko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah, dan dianggap tidak ada, serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
12. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi. Dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis, dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis, serta menandatangani persetujuan tersebut.
Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.

DEWAN KOMISARIS
PASAL 15

1. Dewan Komisaris terdiri dari seorang atau lebih anggota Komisaris. Apabila diangkat lebih dari seorang anggota Dewan Komisaris, maka seorang di antaranya dapat diangkat sebagai Komisaris Utama.
2. Yang boleh diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris hanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
4. Anggota Komisaris dapat diberi gaji dan/atau tunjangan yang jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
5. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan Ayat (2) pasal ini.
6. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan sekurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
7. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila:
a. kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
b. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan Ayat (6);
c. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku;
d. meninggal dunia;
e. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS
PASAL 16

1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi.
2. Dewan Komisaris baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain, serta berhak untuk mengeta-hui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
3. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Komisaris.
4. Dewan Komisaris setiap waktu berhak memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
5. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan, disertai alasannya.
6. Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sesudah pemberhentian sementara itu, Dewan Komisaris diwajibkan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham yang akan memutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada ke-dudukannya semula. Sedangkan anggota Direksi yang diberhentikan sementara itu diberi kesempatan untuk hadir guna membela diri.
7. Rapat tersebut dalam Ayat (6) pasal ini dipimpin oleh Presiden Komisaris. Dan, apabila ia tidak hadir, dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris lainnya. Dan, apabila tidak ada seorangpun anggota Dewan Komisaris yang hadir, maka rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih oleh dan dari antara mereka yang hadir.
Ketidakhadiran tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain.
8. Apabila Rapat Umum Pemegang Saham tersebut tidak diadakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberhentian sementara itu. Maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum, dan yang bersangkut-an berhak menjabat kembali jabatannya semula.
9. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi, maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan.
Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara mereka atas tanggungan mereka bersama.
10. Dalam hal hanya ada seorang Dewan Komisaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Presiden Komisaris atau anggota Dewan Komisaris dalam anggaran dasar ini berlaku pula baginya.

RAPAT DEWAN KOMISARIS
PASAL 17

1. Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan setiap waktu bilamana dianggap perlu oleh seorang, atau lebih anggota Dewan Komisaris, atau atas permintaan tertulis seorang, atau lebih anggota Direksi, atau atas permintaan dari 1 (satu) pemegang saham, atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah.
2. Panggilan rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh Komisaris Utama.
3. Panggilan Rapat Dewan Komisaris disampaikan kepada setiap anggota Dewan Komisaris secara langsung, maupun dengan surat tercatat dengan mendapat tanda terima yang layak, sekurangnya 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu, dan tempat Rapat.
5. Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempat kedudukan perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan di mana pun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
6. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama dalam hal Komisaris Utama tidak dapat hadir atau berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada Pihak Ketiga, maka Rapat Dewan Komisaris akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Dewan Komisaris yang hadir.
7. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris hanya oleh seorang anggota Dewan Komisaris lainnya berdasarkan surat kuasa.
8. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat hanya apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili dalam Rapat.
9. Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat.
10. Apabila suara yang setuju dan tidak setuju berimbang, maka Ketua Rapat Dewan Komisaris yang akan menentukan.
11. a. Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan Komisaris lainnya yang diwakilinya.
b. Pemungutan suara mengenai diri seorang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tandatangan, sedangkan pemungutan suara mengenai ketua Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir.
c. Suara blangko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
12. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis, dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris.

RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN
PASAL 18

a. Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan, sebelum tahun buku dimulai.
b. Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
c. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan Perseroan ditutup. Untuk Pertama kalinya buku perseroan dimulai pada tanggal dari Akta Pendirian ini dan ditutup pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.
d. Direksi menyusun laporan tahunan dan menyediakannya di kantor Perseroan untuk dapat diperiksa oleh para pemegang saham terhitung sejak tanggal panggilan RUPS tahunan.

PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN
PASAL 19

1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba-rugi yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham tahunan dan merupakan saldo laba yang positif, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS tersebut.
2. Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham tahunan tidak menentukan cara penggunaannya, laba bersih setelah dikurangi dengan cadangan yang diwajibkan oleh undang-undang dan Anggaran Dasar Perseroan dibagi sebagai dividen.
3. Apabila perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba-rugi. Dan, dalam tahun buku selanjutnya Perseroan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat, dan dimasukkan dalam perhitungan laba-rugi itu belum sama sekali tertutup.
4. Laba yang dibagikan sebagai dividen yang tidak diambil dalam waktu 5 (lima) tahun setelah disediakan untuk dibayarkan, dimasukkan ke dalam dana cadangan yang khusus diperuntukan untuk itu.
Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut, dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak sebelum lewatnya jangka waktu 5 (lima) tahun dengan menyampaikan bukti haknya atas dividen tersebut yang dapat diterima oleh Direksi Perseroan.
Dividen yang tidak diambil setelah lewat waktu tersebut menjadi milik Per-seroan.

PENGGUNAAN DANA CADANGAN
PASAL 20

1. Bagian dari laba yang disediakan untuk dana cadangan ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Dana cadangan sampai dengan jumlah sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari modal yang ditempatkan hanya digunakan untuk menutup kerugian yang diderita oleh Perseroan.
3. Apabila jumlah dana cadangan telah melebihi jumlah sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari modal yang ditempatkan tersebut, maka Rapat Umum Pemegang Saham dapat memutuskan agar jumlah dari dana cadangan yang telah melebihi jumlah sebagaimana ditentukan dalam Ayat (2) digunakan bagi keperluan Perseroan.
4. Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba, dengan cara yang dianggap baik olehnya dengan persetujuan Komisaris dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 21

1. Pengubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, yang dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham yang telah dikeluarkan yang mempunyai hak suara yang sah, dan keputusan disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat.
Pengubahan Anggaran Dasar tersebut harus dibuat dengan akta Notaris dan dalam Bahasa Indonesia.
2. Pengubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut pengubahan nama, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar, pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor, dan pengubahan status Perseroan tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya, wajib mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
3. Pengubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal yang tersebut dalam Ayat (2) pasal ini cukup dilaporkan kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam waktu selambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tentang pengubahan tersebut serta didaftarkan dalam wajib Daftar Perusahaan.
4. Apabila dalam rapat yang dimaksud dalam Ayat 1 kuorum yang ditentukan tidak tercapai, maka paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah rapat pertama itu, dapat diselenggarakan rapat kedua dengan syarat dan acara yang sama seperti yang diperlukan untuk rapat pertama, kecuali mengenai jangka waktu panggilan harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat kedua tersebut tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat dan keputusan disetujui berdasarkan suara setuju terbanyak jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat.
5. Keputusan mengenai pengurangan modal harus diberitahukan secara tertulis kepada semua kreditor Perseroan dan diumumkan oleh Direksi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang terbit dan/atau beredar secara luas di tempat kedudukan Perseroan dan dalam Berita Negara paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal keputusan tentang pengurangan modal tersebut.



PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN
PASAL 22

1. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat.
2. Direksi wajib mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian mengenai rencana penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Perseroan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham.

PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
PASAL 23

1. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pembubaran Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat.
2. Apabila Perseroan dibubarkan, baik karena berakhirnya jangka waktu berdirinya, atau dibubarkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, atau karena dinyatakan bubar berdasarkan penetapan Pengadilan, maka harus diadakan likuidasi oleh likuidator.
3. Direksi bertindak sebagai likuidator apabila dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) tidak menunjuk likuidator.
4. Upah bagi para likuidator ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau penetapan Pengadilan.
5. Likuidator wajib mendaftarkan dalam Wajib Daftar Perusahaan, mengumumkan dalam Berita Negara dan dalam 2 (dua) surat kabar harian yang terbit atau beredar di tempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan serta memberitahukan kepada Menteri Kehakiman paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak perseroan dibubarkan.
6. Anggaran Dasar seperti yang termaktub dalam akta pendirian beserta pengubahannya di kemudian hari tetap berlaku sampai dengan tanggal disahkannya perhitungan likuidasi oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan diberikannya pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada para likuidator.
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 24

Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, maka Rapat Umum Pemegang Saham yang akan memutuskan.

DEMIKIANLAH AKTA INI

- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di _____ , pada hari dan tanggal seperti disebutkan pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh: _____ .
keduanya pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di _____ , sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka ditandatanganilah akta ini oleh para penghadap tersebut, saksi-saksi dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.


---------- http://top-elearning.blogspot.com ---------

No comments:

Post a Comment