Saturday, August 20, 2011

SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN UNTUK PEMASUKAN DALAM PERSEROAN TERBATAS

Pada hari ini, _____ tanggal _____ telah terjadi Perjanjian oleh dan antara:
1. Nama :
Usia :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ dan beralamat di Jalan _____ , selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ dan beralamat di Jalan _____ , selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan:
- Bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik yang sah dari bidang-bidang tanah yang dirinci di bawah ini:
a. Sebidang tanah Hak Guna Bangunan, diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor _____ Luas _____ m2 (_____ meter persegi) sesuai dengan Gambar Situasi Tanggal _____ Nomor _____ dan Sertifikat tanahnya tanggal _____ .
b. Sebuah Bangunan Rumah Tempat tinggal, terbuat dari dinding tembok, lantai ubin, atap genteng yang didirikan di atas tanah seluas _____ m2 (_____ meter persegi) tercatat atas nama PIHAK KEDUA sesuai dengan akta-akta Nomor _____ tertanggal _____ . Semuanya dibuat di hadapan _____ Sarjana Hukum. Notaris di _____ .
Demikian berikut segala sesuatu yang berada di atas bidang-bidang tanah tersebut baik yang ditanam, ditempatkan, dan didirikan di atas bidang-bidang tanah tersebut yang karena sifat guna peruntukannya atau menurut Undang-Undang dianggap sebagai harta tetap.
- Bahwa PIHAK PERTAMA telah mengeluarkan dan menempatkan _____ % (_____ persen) dari modal setor dalam perseroan terbatas PIHAK PERTAMA, PT _____ kepada PIHAK KEDUA.
- Bahwa telah disetujui oleh Para Pihak. PIHAK KEDUA akan memasukkan Bidang Tanah sebagai pembayaran kewajiban atas uang setoran modal untuk saham-saham yang ditempatkan dan diambil bagian oleh PIHAK KEDUA dalam perseroan terbatas PIHAK PERTAMA.

Maka, berdasarkan hal-hal tersebut di atas Para Pihak dengan ini bersepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian/Pengikatan untuk Pemasukan dalam Persero-an Terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
PENGIKATAN UNTUK PEMASUKAN BIDANG TANAH

1. PIHAK KEDUA dengan ini berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri akan memasukan ke dalam perseroan terbatas PIHAK PERTAMA. Dan, PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji, dan karenanya mengikatkan diri untuk menerima pemasukan dari PIHAK KEDUA yaitu:
a. sebidang tanah Hak Guna Bangunan, diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor _____ Luas _____ m2 (_____ meter persegi sesuai dengan Gambar Situasi Tanggal _____ Nomor _____ dan Sertifikat tanahnya tanggal _____ .
b. sebuah Bangunan Rumah Tempat tinggal, terbuat dari dinding tembok, lantai ubin, atap genteng yang didirikan di atas tanah seluas _____ m2 (_____ meter persegi) tercatat atas nama PIHAK KEDUA sesuai dengan akta-akta Nomor _____ tertanggal _____ . Semuanya dibuat di hadapan _____ Sarjana Hukum. Notaris di _____ .
2. Telah disetujui bersama oleh Para Pihak bahwa pemasukan Bidang Tanah ke dalam perseroan terbatas PIHAK PERTAMA akan dilaksanakan dengan cara memperhitungkan seluruh kewajiban PIHAK KEDUA atas uang setoran modal untuk saham-saham perseroan terbatas PIHAK PERTAMA PT _____ yang telah dikeluarkan dan diambil bagian oleh PIHAK KEDUA yakni sebanyak _____ % (_____ persen). Sehingga, dengan demikian atas saham-saham tersebut PIHAK KEDUA tidak lagi mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran apa pun.
3. Biaya dan ongkos-ongkos untuk pembuatan Akta pemasukan Dalam Perseroan Terbatas oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta biaya balik nama sertifikat tanah atas Bidang Tanah ke atas nama PIHAK PERTAMA merupakan tanggungan PIHAK PERTAMA.

Pasal 2
KONDISI SEHUBUNGAN DENGAN PEMASUKAN BIDANG TANAH

1. Pemasukan Bidang Tanah ke dalam perseroan terbatas PIHAK PERTAMA se-bagaimana ditentukan dalam Ayat (1), Ayat (2) di atas yang akan diperhitung-kan sebagai pembayaran kewajiban PIHAK KEDUA atas setoran modal untuk saham-saham yang telah ditempatkan dan diambil bagian oleh PIHAK KEDUA, akan dilaksanakan dengan ketentuan bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam Perjanjian ini yang dapat membatasi atau mengurangi Hak PIHAK PERTAMA untuk menuntut pembayaran harga saham-saham yang telah dikeluarkan dan diambil bagian oleh PIHAK KEDUA dalam perseroan terbatas PIHAK PERTAMA, apabila karena sebab apa pun juga PIHAK PERTAMA gagal untuk mendapatkan sertifikat tanah atas Bidang Tanah yang terdaftar atas nama PIHAK PERTAMA.
2. Para Pihak dengan ini setuju bahwa Akta Pemasukan Dalam Perseroan Terbatas yang akan ditandatangani oleh Para Pihak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus membuat ketentuan bahwa PIHAK PERTAMA menerima secara penuh Pemasukan Bidang Tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) Perjanjian ini adalah sebagai pemenuhan kewajiban PIHAK KEDUA kepada perseroan terbatas PIHAK PERTAMA atas harga saham-saham yang dikeluarkan dan diambil bagian oleh PIHAK KEDUA.
3. Apabila perseroan terbatas PIHAK PERTAMA tidak mendapat izin dari yang berwenang untuk menerima Pemasukan Bidang Tanah tersebut, sehingga Perjanjian ini menjadi batal, maka pengikutsertaan PIHAK KEDUA ke dalam perseroan terbatas PIHAK PERTAMA menjadi tidak pernah terjadi, dan dengan demikian Perjanjian ini pun dianggap tidak pernah diadakan.

Pasal 3
PERNYATAAN DAN JAMINAN

1. PIHAK KEDUA menjamin PIHAK PERTAMA:
a. bahwa PIHAK KEDUA adalah satu-satunya Pihak yang berhak penuh untuk memakai, mendudukim dan mendirikan bangunan-bangunan atas Bidang Tanah. Dan, tidak ada orang/pihak lain yang turut mempunyai hak atau kepentingan berupa apa pun juga atas Bidang Tanah;
b. bahwa Bidang Tanah tidak tersangkut perkara/sengketa, dan tidak berada dalam suatu sitaan:
c. bahwa Bidang Tanah sebagian atau seluruhnya belum pernah dijual, dioperkan, dipindahtangankan, dilepaskan haknya, diserahkan dengan cara bagaimanakah juga dan kepada siapa pun juga;
d. bahwa PIHAK PERTAMA, di kemudian hari tidak akan mendapatkan gugatan atau tuntutan berupa apa pun juga mengenai Bidang Tanah dari siapa pun juga;
e. bahwa PIHAK KEDUA dengan ini setuju untuk menjamin dan melindungi PIHAK PERTAMA dari dan terhadap segala tuntutan gugatan, atau tagihan dalam bentuk apa pun dari siapa pun juga dalam hal jaminan-jaminan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana di atas terbukti tidak benar;
f. bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan atas Bidang Tanah dapat dikeluarkan dan didaftarkan atas nama PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA dapat mendirikan dan mengoperkan gedung perkantoran di atas Bidang Tanah tersebut sesuai dengan bidang usaha perseroan terbatas PIHAK PERTAMA.
2. Dengan ditandatanganinya Perjanjian ini, PIHAK KEDUA setuju dan dengan ini niengikatkan diri bahwa terhitung sejak tanggal Perjanjian ini, PIHAK KEDUA tidak mempunyai hak lagi untuk menjual, mengalihkan, melepaskan, me-mindahtangankan, atau memberikan kuasa atas Bidang Tanah kecuali kepada PIHAK PERTAMA, atau melakukan segala macam tindakan yang berhubungan dengan Bidang Tanah kecuali atas persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
3. Selanjutnya, masing-masing pihak juga tidak akan saling mengajukan tuntutan. Gugatan atau tagihan berupa apa pun, juga atau dalam bentuk apa pun juga, yang satu terhadap yang lainnya, bilamana ternyata di kemudian hari Bidang tanah mempunyai ukuran luas yang kurang atau melebihi dari pada ukuran luas yang termaktub dalam Perjanjian ini.

Pasal 4
AKTA PEMASUKAN DALAM PERSEROAN TERBATAS

Para Pihak wajib dan dengan demikian mengikatkan diri untuk, membuat dan menandatangani Akta Pemasukan Dalam Perseroan Terbatas di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan ketentuan bahwa kewajiban PIHAK PERTAMA atas hal tersebut barulah timbul setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris perseroan terbatas PIHAK PERTAMA.

Pasal 5
PEMBERIAN KUASA

1. PIHAK KEDUA dengan ini memberi kuasa dan wewenang penuh kepada PIHAK PERTAMA. Dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada orang/pihak lain. Saham PIHAK PERTAMA belum memperoleh setifikat tanah atas Bidang Tanah yang terdaftar atas nama PIHAK PERTAMA. Untuk dan atas nama PIHAK KEDUA:
- menyatakan kembali pemasukan Bidang Tanah di dalam akta-akta, formulir-formulir, atau surat-surat yang ditetapkan untuk itu di hadapan atau disaksikan oleh instansi-instansi yang berwenang, demikian itu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana dipandang baik oleh PIHAK PERTAMA;
- menjual, mengoperkan, atau dengan cara lain melepaskan hak dan menyerahkan kepada pihak lain;
- untuk urusan-urusan tersebut, PIHAK PERTAMA berhak menghadap di hadapan Pejabat-pejabat Pemerintah yang berwenang, membuat, suruh membuat, menandatangani, dan mengajukan/menyerahkan segala surat, formulir, akta, permohonan, sertifikat, serta perjanjian-perjanjian lainnya, menerima segala pembayaran dan memberikan tanda penerimaannya, memberikan dan meminta segala keterangan, menawarkan, mencari dan menghubungi pembeli atau peminat, merundingkan, menetapkan dan menyetujui harga atau ganti rugi dan syarat-syarat perjanjiannya, mengajukan permohonan hak, balik nama, izin-izin, konversi, sertifikat, surat ukur dan lain sebagainya mengenai Bidang Tanah, mengurus dan menyelesaikan surat-surat bukti hak dan lainnya, menyerahkan Bidang Tanah yang dijual, dioperkan atau dilepaskan haknya tersebut, memohon bantuan pihak yang berwajib, memilih domisili hukum, singkatnya melakukan dan mengerjakan segala tindakan dan perbuatan apa pun juga mengenai Bidang Tanah, tidak ada yang dikecualikan, satu dan lain hal dengan pembebasan dan pelepasan dari kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban sebagai kuasa kepada PIHAK KEDUA; jika untuk melakukan suatu tindakan tersebut di atas masih diperlukan suatu kuasa khusus, maka kuasa tersebut dianggap kata demi kata telah tercakup dalam kuasa ini.
2. Kuasa-kuasa yang termaktub dalam Perjanjian ini merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. Perjanjian mana tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut, dan sebagai demikian, maka kuasa tersebut tidak dapat ditarik/dicabut kembali, dan juga tidak akan berakhir atau menjadi hapus oleh karena sebab-sebab yang ditetapkan dalam Pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau karena sebab-sebab atau peristiwa apa pun juga.

Pasal 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya Para Pihak memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah dan ditandatangani oleh Para Pihak serta saksi-saksi pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

---------- http://top-elearning.blogspot.com ---------

No comments:

Post a Comment