Tuesday, August 23, 2011

SURAT PERJANJIAN SEWA BELI BARANG ELEKTRONIK

Perjanjian ini dibuat pada hari ini, _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ oleh dan antara:
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya menurut berdasarkan Pasal _____ Anggaran Dasar PT _____ yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tanggal _____ Nomor _____ , oleh karena itu untuk dan atas nama PT _____ yang berkedudukan di _____ tersebut selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA sepakat membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA berupa:
a. Jenis Barang :
b. Merk :
c. Tipe :
d. No. Seri :
Yang untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Barang.

Kedua belah sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Beli ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:


Pasal 1
HARGA

Harga Barang tesebut disepakati oleh kedua belah pihak sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).

Pasal 2
PENYERAHAN BARANG

PIHAK PERTAMA menyerahkan barang tersebut pada saat pembayaran uang muka oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 3
JANGKA WAKTU

Jangka Waktu pembayaran disepakati oleh kedua belah pihak selama _____ bulan terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian ini.

Pasal 4
CARA PEMBAYARAN

PIHAK KEDUA sepakat melakukan pembayaran dengan cara-cara berikut ini:
1. Uang muka ditetapkan sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) yang harus dibayar PIHAK KEDUA pada saat penyerahan barang.
2. Sisa pembayaran harus diangsur oleh PIHAK KEDUA selama _____ bulan pada setiap bulan _____ , terhitung mulai _____ bulan sejak penyerahan Barang yang besarnya Rp _____ (_____ Rupiah).
3. Pembayaran angsuran ditetapkan setiap tanggal_____ (_____) setiap bulannya dengan mengambil tempat di Kantor PIHAK PERTAMA yang beralamat di Jl. _____ .

Pasal 5
BIAYA-BIAYA

1. Biaya administrasi dan ongkos pengantaran barang dibebankan pada PIHAK KEDUA yang besarnya akan diperinci pada kuitansi resmi.
2. PIHAK KEDUA dibebankan biaya transpor penagihan sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) untuk setiap angsuran, apabila PIHAK PERTAMA harus menagih ke alamat PIHAK KEDUA. Sebaliknya, apabila PIHAK KEDUA membayar angsuran kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA akan membayar penggantian transpor pada PIHAK KEDUA.

Pasal 6
BUKTI PEMBAYARAN

1. PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi untuk setiap angsuran, dan pembayaran angsuran hanya dianggap sah apabila PIHAK PERTAMA telah menerima bukti kuitansi resmi.
2. Contoh dan bukti kuitansi resmi adalah sama dengan kuitansi uang muka yang dicap resmi.
3. Pembayaran angsuran tanpa kuitansi resmi yang sah dianggap tidak berlaku dan segala risiko yang timbul menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 7
LARANGAN-LARANGAN

PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan memindahtangankan, mengoperkan, menjual, menggadaikan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikan barang milik PIHAK PERTAMA sebelum angsuran dibayar lunas.
Pasal 8
SANKSI

Apabila PIHAK KEDUA lalai atau terlambat melakukan pembayaran angsuran yang ditetapkan atau disepakati pada Pasal 4, maka Perjanjian ini berlaku sebagai surat kuasa dari PIHAK KEDUA pada PIHAK PERTAMA untuk melihat kondisi barang serta mengambil atau menarik barang dari tempatnya.
Pasal 9
KEPEMILIKAN BARANG

1. Selama Barang tersebut belum dibayar lunas, maka Barang tersebut masih milik PIHAK PERTAMA. Dan, PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu dapat mengecek ke-adaan barang tersebut, karena status barang tersebut masih merupakan titipan PIHAK PERTAMA di alamat PIHAK KEDUA.
2. Apabila PIHAK KEDUA telah melunasi semua pembayaran angsuran Barang tersebut, maka PIHAK PERTAMA akan menyerahkan hak kepemilikan barang tersebut kepada PIHAK KEDUA dalam bentuk Surat Tanda Bukti Lunas (STBL).

Pasal 10
PEMBATALAN

Apabila karena sesuatu hal PIHAK KEDUA membatalkan atau mengembalikan Barang tersebut, maka PIHAK PERTAMA hanya akan mengembalikan sisa uang PIHAK KEDUA setelah dikurangi biaya-biaya dan kerugian yang diderita PIHAK PERTAMA akibat pembatalan tersebut berdasarkan perhitungan PIHAK PERTAMA dan dilaksanakan di kantor PIHAK PERTAMA.

Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dari Perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil tempat tinggal (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, tahun seperti yang disebutkan dalam awal Perjanjian ini, dibuat rangkap 2 dan bermeterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.

PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA

___________ _____________
---------- http://top-elearning.blogspot.com ---------

1 comment: