Tuesday, August 23, 2011

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI BARANG LEASING

Perjanjian ini dibuat pada hari ini _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ antara _____ :
1. Nama :
Jabatan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT _____ yang berkedudukan di _____ beralamat di _____ selanjutnya disebut PENJUAL.

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, selanjutnya disebut PEMBELI.
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa kedua belah pihak telah mengadakan Perjanjian Leasing Nomor _____ Tanggal _____ dan PEMBELI telah mengajukan permohonan untuk membeli barang leasing yang tercantum dalam Perjanjian Leasing tersebut di atas.
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat Perjanjian Barang Leasing dengan syarat-syarat sebagai berikut:

PASAL 1

PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI, dan PEMBELI membeli dan menerima barang leasing seperti tercantum dalam Lampiran Perjanji-an ini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini, dengan harga Rp _____ (_____ Rupiah).

PASAL 2

Sebagai bukti penerimaan Barang Leasing, PEMBELI menandatangani Penerimaan Barang Leasing, yang berarti PEMBELI menyetujui Barang Leasing tersebut se-bagaimana adanya.
Untuk selanjutnya PEMBELI akan bertanggung jawab penuh terhadap segala ke-kurangan dan risiko atas Barang Leasing, serta tidak akan menuntut apabila terdapat kerusakan atau kekurangan pada Barang Leasing tersebut.

PASAL 3

Penjual akan membuatkan tanda penerimaan pembayaran atau kuitansi bilamana pembayaran dilakukan secara tunai, sedangkan dalam hal pembayaran dilakukan dengan cek atau transfer melalui Bank, maka pembayaran tersebut baru efektif setelah warkat yang bersangkutan dicairkan oleh PENJUAL atau dibukukan ke dalam rekening PENJUAL.

PASAL 4

PENJUAL dengan ini menyatakan:
1. Bahwa PENJUAL berhak dan berwenang untuk menjual dan menyerahkan Barang Leasing tersebut.
2. Bahwa PEMBELI akan menjadi pemilik mutlak atas Barang leasing dan bebas dari segala tuntutan pihak manapun.
3. Bahwa Barang leasing tersebut bebas dari segala beban dalam bentuk jaminan dengan cara Fiducia ataupun lainnya.

PASAL 5

Pajak dan biaya-biaya lain sehubungan dengan pembelian, pengalihan, penyerah-an, dan pendaftaran atas Barang Leasing menjadi tanggung jawab PEMBELI.

PASAL 6

1. Apabila terjadi perselisihan dari perjanjian ini maka akan diselesaikan dengan jalan musyawarah
2. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah sebagai bukti yang sah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian oleh para pihak dan saksi-saksi.

PENJUAL PEMBELI

_______ _______

Saksi-saksi
1. ______
2. ______


SURAT PERJANJIAN JUAL BELI BARANG

Pada hari ini, _____ tanggal _____ telah terjadi Perjanjian Jual Beli Barang oleh dan antara:
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya menurut dan berdasarkan Pasal _____ Anggaran Dasar PT _____ yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI tanggal _____ No. _____ , oleh karena itu untuk dan atas nama PT _____ yang berkedudukan di _____ tersebut, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak selaku dari dan oleh karenanya untuk dan atas nama PT _____ berkedudukan di _____ , selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud membeli mesin fotokopi dari PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA setuju menjual mesin fotokopi kepada PIHAK PERTAMA berupa:
1. Jenis Barang :
2. Merek Barang :
3. Tahun Pembuatan :
4. Harga Per Unit :
5. Jumlah Barang :
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Barang.

Para Pihak untuk itu sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual Beli dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:




Pasal 1
HARGA

Disepakati harga Barang tersebut adalah Rp _____ (_____ Rupiah) per unit, sehingga harga keseluruhan Barang tersebut di atas adalah Rp _____ (_____ Rupiah).

Pasal 2
CARA PEMBAYARAN

Pembayaran harga pembelian Barang tersebut dilakukan dalam 3 (tiga) tahap pembayaran, yaitu:
1. Pembayaran I sebesar Rp _____ (_____ Rupiah), dilakukan tunai pada saat penandatanganan Perjanjian Jual Beli ini, dan Perjanjian Jual Beli Ini sebagai kuitansi.
2. Pembayaran II sebesar Rp _____ (_____ Rupiah), dilakukan pada saat penyerahan barang tersebut, yaitu_____ hari sejak saat penandatanganan Perjanjian Jual Beli dengan menggunakan cek No. _____ .
3. Pembayaran III sebesar Rp _____ (_____ Rupiah), dilakukan dengan transfer ke rekening PIHAK KEDUA atas nama _____ , nomor rekening _____ pada Bank _____ , setelah PIHAK KEDUA selesai memberikan pelatihan kepada karyawan PIHAK PERTAMA dalam pengoperasian Barang tersebut _____ bulan sejak penandatanganan Perjanjian Jual Beli.

Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN

1. PIHAK PERTAMA berhak memperoleh Barang tersebut dalam kondisi baik.
2. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan Barang tersebut setelah PIHAK PERTAMA memberikan cek sebagai pembayaran II.
3. PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan pelatihan kepada karyawan PIHAK PERTAMA sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada saat penyerahan pertama dan penyerahan terakhir.
4. PIHAK PERTAMA berhak memperoleh pelatihan untuk seluruh karyawan PIHAK PERTAMA.


Pasal 4
PENYERAHAN BARANG

1. Barang tersebut akan diserahkan di kantor PIHAK PERTAMA di Jl. _____ No. _____ , yang akan dilakukan _____ hari setelah penandatangan Perjanjian ini.
2. Biaya pengangkutan dan penyerahan Barang tersebut sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 5
SANKSI

1. Apabila ternyata cek PIHAK PERTAMA tidak dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya, PIHAK PERTAMA dianggap terlambat membayar dan dikenakan denda atas keterlambatannya tersebut.
2. Denda ditetapkan sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) dari jumlah yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA setiap hari dan maksimum denda adalah _____ % (_____ persen).
3. Apabila PIHAK KEDUA terlamat atau lalai megirimkan atau menyerahkan Barang tersebut dan keterlambatannya serta kelalainnya tersebut bukan disebabkan adanya force majeure, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar _____ % (_____ persen) dari pembayaran yang telah diterima PIHAK KEDUA.

Pasal 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dari Perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil tempat tinggal (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, tahun seperti yang disebutkan dalam awal Perjanjian ini, dibuat rangkap 2 dan bermeterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.


PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________
---------- http://top-elearning.blogspot.com ---------

1 comment:

  1. Anda punya barang yang dibeli dengan cara yang diangsur ?? Cukup, mulai sekarang jangan keluarkan uang pribadi Anda untuk membayar angsurannya. Karena sudah saatnya barang tersebutlah yang harus membayar cicilannya sendiri, bukan Anda. Link ke http://modalku.com/

    ReplyDelete