Friday, August 19, 2011

SURAT PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM

Perjanjian ini dibuat pada hari ini, tanggal _____ oleh dan antara:
1. PT _____ , suatu perseroan terbatas yang didirikan dan berdiri menurut hukum negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut “KREDITUR”.

2. PT _____ , suatu perseroan terbatas yang didirikan dan berdiri menurut hukum negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut “DEBITUR”.

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa KREDITUR adalah suatu perseroan terbatas yang berdasarkan _____ dan dalam hal ini bertindak selaku kreditur.
Bahwa DEBITUR telah mengajukan permohonan-permohonan untuk memperoleh pinjaman dari KREDITUR.
Bahwa atas permohonan tersebut DEBITUR dan KREDITUR sepakat untuk dan dengan ini membuat Perjanjian Pinjam Meminjam dengan memakai syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1

KREDITUR menyediakan pada kantornya di _____ untuk pinjaman kepada DEBITUR, yaitu dalam bentuk pinjaman sampai jumlah setinggi-tingginya Rp _____ (_____ Rupiah). Jumlah pinjaman tersebut tidak termasuk bunga dan biaya-biaya. Kredit mana dalam jangka waktu berlakunya Perjanjian ini ditarik secara sekaligus atas permintaan DEBITUR.

Pasal 2

1. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu terhitung mulai tanggal _____ , sehingga dengan sendirinya menurut hukum harus sudah dibayar lunas selambat-lambatnya pada tanggal _____ . Pelunasan mana meliputi hutang pokok yang bersangkutan, bunga-bunga, provisi, denda, dan biaya-biaya lainnya.
2. Demikian pula DEBITUR diperkenankan untuk melunasi pinjaman sebelum ber-akhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut di atas, dengan ketentu-an DEBITUR wajib memenuhi ketentuan-ketentuan dan perhitungan KREDITUR yang berlaku

Pasal 3

1. Setelah ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian ini dipenuhi, maka penarikan-penarikan jumlah-jumlah uang oleh DEBITUR berdasarkan Perjanjian ini, dapat dilakukan dengan sekaligus dengan pemberitahuan oleh DEBITUR kepada KREDITUR mengenai jumlah-jumlah yang akan ditarik.
2. DEBITUR wajib untuk menandatangani dan menyerahkan kepada KREDITUR sebuah Commercial Paper untuk keseluruhan penarikan pinjaman uang yang dilakukan oleh DEBITUR berdasarkan Perjanjian ini, dalam bentuk dan dengan tanggal pembayaran yang disetujui oleh KREDITUR, Commercial Paper mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Jumlah-jumlah uang yang akan dibayar oleh DEBITUR atas Commercial Paper akan dianggap sebagai pembayaran kembali untuk sebagian/seluruh hutang DEBITUR kepada KREDITUR berdasarkan Perjanjian ini.

Pasal 4

Sehubungan dengan apa yang diuraikan di atas, maka DEBITUR dengan ini sekarang, tetapi untuk dikemudian hari pada waktunya, yakni seketika jumlah uang pinjaman dikredit oleh KREDITUR ke dalam rekening yang ditunjuk oleh DEBITUR pada Bank _____ , mengakui benar-benar dan secara sah telah berhutang kepada KREDITUR disebabkan karena pinjaman uang yang diterima oleh DEBITUR dari KREDITUR berdasarkan Perjanjian ini, uang dengan jumlah pokok sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) atau keseluruhan jumlah-jumlah hutang pokok yang diterima sebagai pinjaman oleh DEBITUR dari KREDITUR berdasarkan Perjanjian ini, demikian berikut bunga-bunga, biaya-biaya serta lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar oleh DEBITUR kepada KREDITUR berdasarkan Perjanjian ini.
Kreditur dengan ini menerima baik pengakuan hutang yang diberikan oleh DEBITUR sebagaimana diuraikan di atas.


Pasal 5

1. Atas pinjaman yang diberikan tersebut DEBITUR diwajibkan membayar bunga untuk fasilitas kredit tersebut sebesar _____efektif sebulan, atas jumlah terhutang.
Bunga atas pinjaman tersebut dihitung dari hari ke hari dan harus dibayar lunas oleh DEBITUR kepada KREDITUR tiap-tiap tanggal _____ setiap bulan, untuk pertama kalinya pada tanggal _____ dari bulan di mana untuk pertama kali DEBITUR menerima berdasarkan Perjanjian ini.
2. Apabila DEBITUR lalai untuk membayar suatu jumlah uang yang wajib dibayarnya kepada KREDITUR berdasarkan Perjanjian ini, baik jumlah pokok maupun bunga, pada tanggal pembayarannya (baik pada tanggal pembayaran yang sudah ditetapkan maupun pada kejadian di mana tanggal/saat pembayaran menjadi awal), maka DEBITUR wajib membayar kepada KREDITUR bunga tambahan atas jumlah yang harus dibayarnya itu sejak (dan termasuk) tanggal jumlah tersebut sudah harus dibayar lunas sampai dengan jumlah tersebut dibayar lunas seluruhnya, dengan suku bunga per tahun (yang dihitung atas dasar bahwa satu tahun adalah 360 hari dan untuk hari-hari yang benar-benar berlalu) yang akan ditentukan dari waktu ke waktu oleh KREDITUR.

Pasal 6

1. DEBITUR wajib melakukan pembayaran-pembayaran untuk melunasi atau mengangsur hutangnya kepada KREDITUR di Bank _____ pada hari kerja dan jam kerja dengan mendapat tanda penerimaannya.
2. Yang dimaksud dengan pinjaman dalam Perjanjian ini ialah semua jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh DEBITUR kepada KREDITUR berdasarkan Perjanjian ini (termasuk setiap penambahan, perubahan, pembaruan, dan penggantiannya) baik hutang pokok, bunga, provisi, biaya-biaya, pajak, pengacara, ongkos untuk menagih hutang dan pelaksanaan perjanjian kredit yang berkenaan.
3. Semua pembayaran dan penerimaan yang dilakukan oleh DEBITUR akan dicatat dalam pembukuan yang ada pada KREDITUR.
4. Pembukuan dan catatan dari KREDITUR merupakan bukti satu-satunya yang lengkap dari semua jumlah hutang DEBITUR kepada KREDITUR.
5. Menyerahkan kepada KREDITUR dalam 15 (lima belas) hari sejak ditutupnya tiap-tiap triwulan dari tahun buku DEBITUR, neraca dan perhitungan laba/rugi dari DEBITUR yang tidak diaudit untuk triwulan yang bersangkutan.
6. Memelihara seluruh kekayaan DEBITUR dengan sebaik-baiknya dan meng-asuransikan pada perusahaan asuransi yang disetujui oleh KREDITUR dengan syarat dan ketentuan yang disetujui oleh KREDITUR.

Pasal 7

DEBITUR menyatakan dan menjamin kepada KREDITUR bahwa:
1. DEBITUR memiliki semua izin-izin yang disyaratkan untuk menjalankan usaha sebagaimana mestinya, dan DEBITUR berjanji untuk segera meminta izin-izin baru atau memperpanjang/memperbarui izin-izin lama yang telah lampau waktunya, apabila hal demikian itu disyaratkan oleh peraturan yang berlaku.
2. DEBITUR tidak mempunyai tunggakan-tunggakan kepada negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia yang sedemikian rupa, sehingga apabila tidak dibayar sebagaimana mestinya dapat membahayakan usaha DEBITUR atau harta yang dijaminkan.
3. DEBITUR tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa apa pun juga. Bahwa untuk membuat, menandatangani, dan menyerahkan Perjanjian ini, jaminan-jaminan yang diuraikan dalam Pasal 7, DEBITUR tidak memerlukan izin atau persetujuan dari orang/pihak siapa pun juga, kecuali izin atau persetujuan-persetujuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar dari DEBITUR.
4. Bahwa semua buku-buku keuangan dari DEBITUR, keterangan-keterangan dan lain-lain data yang telah dan/atau di kemudian hari akan diberikan oleh DEBITUR kepada KREDITUR adalah lengkap dan benar buku-buku itu disiapkan dan dipelihara sesuai dengan prinsip-prinsip akuntasi di negara Republik Indonesia yang diterapkan secara terus menerus dan menunjukan secara benar keadaan keuangan dan hasil usaha DEBITUR pada tanggal buku-buku tersebut dibuat/disiapkan, dan sejak tanggal tersebut tidak terjadi perubahan dalam keadaan keuangan DEBITUR atau hasil usahanya yang sedemikian yang dapat mengurangi kemampuan DEBITUR untuk membayar kembali hutang-hutangnya kepada KREDITUR berdasarkan Perjanjian ini, dan atau perjanjian-perjanjian lainnya yang dibuat antara KREDITUR dan DEBITUR.



Pasal 8

Setiap jumlah uang yang diterima oleh KREDITUR sebagai pembayaran dari jumlah yang terhutang oleh DEBITUR berdasarkan Perjanjian ini atau berdasarkan setiap perjanjian lain yang disebut atau berhubungan dengan Perjanjian ini akan dipergunakan untuk:
1. untuk membayar semua ongkos pengacara dan ongkos pengadilan yang telah dikeluarkan oleh KREDITUR untuk pembuatan dan pelaksanaan (termasuk secara paksa) dari setiap perjanjian yang berkenaan;
2. untuk pembayaran bunga yang terhutang;
3. untuk setiap jumlah yang terhutang kepada KREDITUR berdasarkan Perjanjian ini dan/atau setiap perjanjian yang berkenaan.

Pasal 9

1. DEBITUR akan menutup asuransi dan menjaga agar barang-barang jaminan tetap diasuransikan menurut syarat-syarat yang tertera di bawah ini sampai kewajiban-kewajiban DEBITUR kepada KREDITUR berdasarkan setiap perjanjian lain yang berkenaan dipenuhi dan dibayar lunas.
2. Asuransi akan ditutup untuk jumlah dan terhadap bahaya-bahaya atau risiko-risiko yang dianggap perlu oleh KREDITUR pada perusahaan-perusahaan asuransi yang disetujui oleh DEBITUR.
3. Polis-polis asuransi tersebut akan memuat ketentuan-ketentuan antara lain, tetapi tidak terbatas ketentuan mengenai hak dari KREDITUR untuk menerima pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi.
4. Polis-polis asuransi aslinya harus diserahkan oleh DEBITUR kepada KREDITUR.
Pasal 10

DEBITUR dengan ini memberi kuasa kepada KREDITUR untuk mempertanggungkan lagi barang-barang jaminan tersebut kepada pihak ketiga.

Pasal 11

Apabila terjadi peselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila tidak dapat diselesaikan para pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh para pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.

Debitur Kreditur

______ ______

Saksi-Saksi

---------- http://top-elearning.blogspot.com ---------

No comments:

Post a Comment